Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menegaskan status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI secara otomatis batal demi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA miliknya yang dipakai dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan ijazah SMA/SLTA memiliki Gibran “tidak ditemukan” dimana ijazah itu menjadi salah satu syarat utama pendaftaran di Pilpres 2024 lalu.
Baca Juga: Gibran Jadi Wapres Ilegal, Prabowo Langsung Godok 10 Nama Pengganti Siapa Saja?
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," kata Jansen dilansir Selasa (3/11/2026).
"Jika “letterlijk” mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status mas Gibran saat ini TIDAK LAGI SAH dan BATAL DEMI HUKUM sebagai Wapres, mengikuti status Suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk DIMUSNAHKAN," tambahnya.
Lantaran dianggap sebagai wapres abal-abal, Jansen mengatakan Gibran kini hanya punya dua pilihan meletakan jabatannya secara sukarela dan menyatakan mundur atau diam menunggu dilengserkan lewat proses politik di DPR dan MPR RI.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR dan MPR yang “memundurkan” beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," ucapnya.
Jansen menegaskan, status Gibran saat ini susah sangat terang benderang, baginya tidak ada lagi alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti perkara ini.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke “eksekusi” politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para “dewa-dewa” yang maqomnya ada di “langitan”. Untuk kita yang levelnya masih di “daratan” baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," ujarnya.
Jansen menyatakan, pendapat ini ia utarakan lantaran putusan MA sudah jelas, ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya yang dinilai masih samar.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Nasib Kursi Wapres Gibran Usai MA Batalkan Suket Ijazah, Kini Tinggal...
“Kalau terkait putusan MK kemarin kita diam walaupun banyak yang mengkritik saya karena diam masih oke lah. Karena putusannya sendiri memang masih sedikit agak tanggung: 'belum ditemukan atau tidak ditemukan'. Beda dengan putusan MA ini, dimana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," pungkasnya.