Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sendiri polemik ijazah SMA/SLTA yang tengah menjeratnya saat ini setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA/SLTA milik Gibran dalam pendaftaran pada Pilpres 2024 lalu, putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan Gibran tak memiliki ijazah SMA.
Guntur Romli mengatakan, Gibran tak perlu berusaha menyeret Prabowo ke dalam pusaran kasus ini, masalah tersebut harus dihadapi sendiri sampai tuntas.
Baca Juga: Yang Ngomong Anak Buah AHY, Mas Gibran Resmi Jadi Wapres Bodong Pasca Putusan MA
"Hai Gibran, hadapi sendiri, jangan sembunyi di balik punggung presiden," kata Guntur Romli dilansir Senin (2/11/2026).
Eks politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, Gibran dan Prabowo punya tanggung jawab masing-masing, untuk itu masalah ijazah Gibran tidak bisa melibatkan atau menyeret Prabowo. Guntur Romli lantas dengan tegas membantah argumen para pendukung Jokowi dan Gibran yang mengatakan, apabila Gibran dilengserkan, maka Prabowo juga bakal terimbas, bagi Guntur Romli masalah pemakzulan Gibran sama sekali tak ada hubungannya dengan Prabowo.
"Memakzulkan Gibran tidak berpengaruh pada Prabowo, tanggung jawabnya terpisah, Relawan Jokowi bilang Prabowo Gibran satu paket, kalau satu cacat, dua-duanya cacat. Itu bukan argumen, itu ancaman. Itu upaya menjadikan Presiden Prabowo sebagai tameng bahkan sandra demi menyelamatkan Gibran," jelasnya.
Dalam pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, Presiden dan Wakil Presiden kata Guntur Romli punya tugas dan beban tanggung jawab masing-masing, keduanya bahkan tidak terikat satu sama lain dalam hal masa jabatan, jadi ketika salah satunya dilengserkan hal ini tidak otomatis berlaku kepada yang lainnya.
"Tapi mari kita buka konstitusi, Pasal 7A Undang-undang Dasar 1945 berbunyi, Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Artinya jelas, tanggung jawab Presiden dan Wakil Presiden itu terpisah, sendiri-sendiri," imbuhnya.
Ia menambahkan, konstitusi juga telah mengatur mekanisme apabila jabatan wakil presiden mengalami kekosongan.
"Konstitusi bahkan sudah menyiapkan jalan keluarnya, Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 mengatur, jika kursi wakil presiden kosong MPR memilih penggantinya dari dua calon yang diusulkan presiden. Tidak ada kekacauan, tidak ada dua-duanya cacat," terangnya.
Dengan demikian, menurut Guntur, persoalan yang dihadapi Gibran tidak semestinya dijadikan alasan untuk menyeret Prabowo ke dalam polemik yang sama.
Guntur juga menyinggung putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan terkait dokumen penyetaraan yang menjadi objek sengketa.Guntur berujar, dokumen tersebut merupakan dokumen pribadi Gibran sehingga persoalan yang timbul harus dihadapi oleh yang bersangkutan.
"Soal ijazah itu urusan pribadi Gibran. MA sudah menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA-nya tidak sah dan batal demi hukum. MA tidak menemukan bukti ijazah setara SMA," Guntur menuturkan.
"Itu dokumen pribadi Gibran, bukan dokumen Prabowo. Tindakan pribadi ya tanggung jawabnya juga pribadi," tambahnya.
Guntur kemudian mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menyinggung peran ayah Gibran, Jokowi, yang saat itu menjabat sebagai presiden, serta pamannya, Anwar Usman, yang ketika itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Putusan MA Menjadi Titik Akhir Perjalan Gibran, Jokowi Kecewa Berat Sama Mas Bowo!
Lebih jauh, Guntur kembali meminta Gibran menghadapi sendiri konsekuensi dari polemik yang sedang berlangsung.
"Waktu Gibran naik pakai jalur keluarga. Sekarang mau dimakzulkan malah bawa-bawa presiden Prabowo. Presiden Prabowo sudah cukup dibebani jangan terus diseret. Berani berbuat, berani bertanggung jawab," pungkasnya.