Gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata masih dibarengi dengan penelusuran data pendidikan Gibran.
Hal itu terlihat dari langkah Denny yang kembali mengajukan permintaan informasi resmi kepada UTS Insearch di Sydney, Australia. Ia meminta data mengenai riwayat pendidikan Gibran selama menempuh pendidikan di sana pada periode 2004-2007.
Permintaan tersebut mencakup sejumlah informasi, mulai dari waktu pendaftaran, program pendidikan yang diambil, status penyelesaian studi, waktu kelulusan hingga nilai yang diperoleh Gibran.
Langkah Denny itu kemudian disoroti Direktur Kehutanan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sigit Widodo. Ia mengaku heran karena permintaan data tersebut dilakukan setelah Denny bersama tim pemohon membawa perkara terkait Gibran ke MK.
Baca Juga: Gibran Disebut Calon Presiden Terkuat Setelah Prabowo
Sigit pun mempertanyakan kelengkapan bukti yang dimiliki Denny dan para pemohon ketika mengajukan gugatan.
"Kirain mengajukan gugatan ke MK sudah lengkap semua buktinya. Ternyata masih nyari kiri-kanan," tulis Sigit melalui akun X pribadinya, dikutip Rabu (16/9).
Sementara itu, Denny sebelumnya mengungkapkan bahwa permintaan informasi kepada UTS Insearch telah dikonfirmasi oleh pihak kampus.
"Tanggal 9 September lalu, saya mengajukan lagi permintaan informasi terkait sekolah Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Permintaan resmi saya daftarkan online, dan dikonfirmasi UTS melalui potongan email di atas," tulis Denny melalui akun X pribadinya.
Denny mengatakan dirinya ingin mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai pendidikan Gibran di institusi tersebut.
"Saya meminta seluruh data sekolah Gibran di sana. Kapan masuknya? Program apa? Apakah selesai? Kapan lulusnya? Bagaimana nilainya? Dan seterusnya," lanjutnya.
Baca Juga: Sayangnya Publik Masih Banyak yang Gak Sudi Gibran Jadi Calon Presiden 2029
Tak hanya meminta data, Denny juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum di Australia apabila informasi yang dimintanya tidak diberikan.
Ia menyebut akan mempertimbangkan menggugat persoalan keterbukaan informasi publik melalui kantor hukum INTEGRITY Lawyers yang memiliki cabang di Sydney.
"Kalau tidak diberikan juga, saya mempertimbangkan menggugat Keterbukaan Informasi Publik melalui kantor hukum saya INTEGRITY Lawyers yang punya cabang di Sydney, Australia," tegas Denny.
"Karena saya sendiri punya izin praktik hukum (solicitor) di Australia, selain advokat di Indonesia," sambungnya.
Permintaan data tersebut datang di tengah langkah hukum Denny dan tim pemohon yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026.
Dalam permohonan tersebut, mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon dan akan bergantung pada proses pemeriksaan serta penilaian MK.
Dengan begitu, sorotan terhadap langkah Denny kini bukan hanya soal gugatan yang telah diajukan ke MK. Di saat perkara tersebut berjalan, ia juga masih memburu informasi pendidikan Gibran dari Australia.
Bagi Sigit, kondisi itu menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah seluruh bukti yang dibutuhkan untuk mendukung gugatan tersebut memang telah dikantongi sejak awal.