Drama soal dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum selesai. Kali ini, tim kuasa hukum Gibran menyatakan siap membuka dan membuktikan kelengkapan dokumen pendidikan sang Wapres di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Langkah tersebut muncul setelah majelis hakim menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan timnya telah resmi diterima sebagai pihak dalam perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan seusai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026).
“Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara,” ujar Rullyandi.
Baca Juga: Siap-siap! Nasib Gibran Segera Ditentukan DPR
Dengan status tersebut, pihak Gibran kini memiliki ruang untuk menyampaikan pembuktian terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden dalam persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, bahkan memastikan pihaknya akan membawa dokumen pendidikan Gibran secara lengkap. Dokumen tersebut mencakup riwayat pendidikan dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi.
“Ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI,” kata Adil.
Baca Juga: PKS Gerak Cepat Lobi Parpol Lain Dorong Hak Angket Pemakzulan Gibran
Ia menegaskan pembuktian nantinya akan mencakup ijazah Gibran dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, hingga pendidikan sarjana.
“Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1,” ujarnya.
Perkara ini sendiri bermula dari gugatan Mercy Sihombing terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mercy mempersoalkan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.
Mercy menegaskan gugatan yang diajukannya bukan perkara politik, melainkan sengketa administrasi terkait dokumen negara.
“Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah,” jelas Mercy.
Baca Juga: Pesan PDIP ke Prabowo: Gibran Itu Beban Presiden!
Menurut Mercy, surat tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006. Pendidikan tersebut kemudian dinyatakan setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Ia menilai dokumen tersebut perlu diuji dari sisi administrasi, termasuk mengenai informasi yang tercantum serta proses penerbitannya.
“Kami datang ke sini untuk menguji, apakah surat itu dibuat pejabat yang berwenang, dengan dasar hukum yang berlaku pada saat ditandatangani, berdasar bukti-bukti valid dan terbukti sebagaimana yang kita sudah sama-sama simak di MK,” kata Mercy.
Dengan masuknya Gibran sebagai tergugat intervensi, persidangan PTUN kini berpotensi menjadi panggung pembuktian baru terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Tim kuasa hukum Gibran telah menyatakan siap menunjukkan dokumen pendidikan secara lengkap. Sementara itu, pihak penggugat tetap mempersoalkan aspek administrasi dan dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut.