Namun, Ruddy menyebut, berbagai kemajuan tersebut perlu diikuti dengan keputusan dan konsistensi implementasi. Pasalnya, beban subsidi energi masih meningkat dan diperkirakan kembali bertambah pada 2027.

Dari hasil reformasi, Ruddy memperkirakan pemerintah dapat memperoleh penghematan sekitar Rp96 triliun hingga Rp120 triliun setiap tahun. Dana tersebut dapat dialihkan untuk membiayai program yang lebih berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendukung pengembangan energi bersih dan perluasan akses energi.

Lebih lanjut, Ruddy juga mengingatkan agar reformasi subsidi dilakukan sejalan dengan percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk program PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW). Menurutnya, pengembangan energi terbarukan perlu dikelola dengan baik agar tidak justru meningkatkan beban subsidi listrik dan kompensasi pemerintah.

"Reformasi subsidi ini penting dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan program-program atau percepatan energi terbarukan untuk sektor ketenagalistrikan," katanya.

Dalam menentukan langkah awal reformasi, Ruddy menyarankan, pemerintah perlu membedakan karakteristik subsidi BBM, LPG, dan listrik. Ketiganya memiliki tujuan serta kelompok penerima manfaat yang berbeda.

Subsidi LPG dan listrik, menurutnya, lebih berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga untuk mengurangi beban pengeluaran dalam mengakses energi. Sementara itu, BBM memiliki fungsi yang lebih luas sebagai input kegiatan ekonomi, terutama transportasi dan logistik.

Karena itu, ia mengusulkan agar reformasi subsidi LPG dan listrik dapat menjadi salah satu langkah awal yang diprioritaskan. Selain basis penerimanya lebih jelas pada rumah tangga, data dan mekanisme penyalurannya dinilai relatif tersedia serta memiliki pengalaman pelaksanaan pada periode sebelumnya.

Ruddy juga melihat peluang untuk mengintegrasikan penyaluran subsidi tersebut dengan program bantuan sosial yang sudah berjalan. Ia mencontohkan program bantuan pangan yang secara rutin menyalurkan bantuan kepada sekitar 20 juta rumah tangga melalui rekening penerima.

Menurut Ruddy, mekanisme yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan perlindungan, termasuk menjangkau kelompok masyarakat hingga 40 persen terbawah.

"Kalau yang dua pertama, LPG dan listrik, datanya relatif tersedia, mekanismenya juga relatif tersedia, dan pemerintah punya pengalaman melakukannya. Kalau diintegrasikan dengan bantuan sosial yang lain, sebenarnya tinggal memperluas penerimanya dan menggunakan mekanisme yang sama," jelasnya.

Sementara itu, untuk subsidi BBM, Ruddy menawarkan pendekatan yang berbeda. Menurutnya, penyaluran dukungan tidak semestinya hanya didasarkan pada siapa pemilik kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi kendaraan tersebut dalam kegiatan ekonomi.

Ia mencontohkan, kendaraan angkutan umum, bus, dan pengemudi ojek daring yang berperan dalam transportasi maupun distribusi logistik. Kelompok tersebut dinilai dapat dipertimbangkan sebagai penerima dukungan karena aktivitas kendaraannya memiliki fungsi ekonomi.

"Kalau kendaraannya bus yang fungsinya mengantar penumpang, dia berhak mendapatkan subsidi. Kalau ojol yang perannya penting dalam logistik dan transportasi, dia juga bisa mendapatkan subsidi. Jadi, yang dilihat bukan hanya siapa pemilik kendaraannya, tetapi fungsi kendaraan itu dalam ekonomi," kata Ruddy.

Di luar persoalan teknis, Ruddy menilai, tantangan besar reformasi subsidi energi juga berasal dari persepsi publik. Selama ini, subsidi energi fosil kerap dipahami sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan.

Persepsi tersebut, kata dia, membuat pemerintah menghadapi risiko politik ketika hendak mengubah skema subsidi, terutama jika reformasi berpotensi memengaruhi harga energi yang dibayarkan masyarakat.

"Yang membuat pemerintah sulit mendorong reformasi subsidi energi adalah kita, publik. Kita sudah terlanjur memahami bahwa subsidi energi fosil merupakan kebijakan yang pro-rakyat. Padahal, tidak selalu seperti itu," imbuhnya.

Ruddy menambahkan, pemerintah juga perlu memperkuat pemahaman publik bahwa subsidi yang tepat sasaran tidak berarti menghilangkan perlindungan. Sebaliknya, reformasi justru ditujukan agar dukungan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan, sementara anggaran yang selama ini tidak efektif dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.

Ia juga beranggapan, perubahan tersebut membutuhkan komunikasi yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, reformasi subsidi energi dapat berjalan beriringan dengan agenda kesejahteraan publik dan transisi energi yang lebih inklusif.

Selain reformasi subsidi, Ruddy juga menyoroti pentingnya kerangka transisi energi berkeadilan yang mencakup aspek inklusi sosial. Menurutnya, pembahasan selama ini masih banyak berfokus pada relasi gender, sementara kebutuhan penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok lanjut usia belum cukup mendapat perhatian.

"Transisi energi yang berkeadilan harus lebih inklusif. Kita tidak hanya bicara soal relasi laki-laki dan perempuan, tetapi juga penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok lanjut usia. Mereka semua terdampak oleh kebijakan iklim maupun transisi energi," tutupnya.

Baca Juga: Indonesia Research Institute for Decarbonizatio Dorong RUU Perubahan Iklim Atur Mitigasi dan Adaptasi Energi