Reformasi subsidi energi dinilai dapat menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat ruang fiskal pemerintah sekaligus mempercepat transisi energi di Indonesia.

Senior Policy Adviser Centre for Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, memperkirakan, penataan subsidi energi yang lebih tepat sasaran berpotensi menghasilkan penghematan anggaran sekitar Rp96 triliun hingga Rp120 triliun per tahun.

Ruddy berpandangan, reformasi subsidi energi perlu menjadi prioritas karena selama bertahun-tahun anggaran negara terserap dalam jumlah besar untuk menopang harga energi, terutama yang bersumber dari bahan bakar fosil. Sementara itu, manfaat subsidi tersebut belum sepenuhnya diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Ia pun menilai, reformasi subsidi bukan sekadar upaya mengurangi belanja negara, melainkan perubahan cara pemerintah menyalurkan dukungan. Masyarakat miskin dan rentan justru perlu mendapatkan perlindungan yang lebih besar, sedangkan kelompok yang tidak berhak seharusnya tidak lagi menerima subsidi.

"Jangan salah, sebenarnya kita tidak sedang mengadvokasi pengurangan subsidi atau bahkan penghilangan subsidi. Kita mengadvokasi agar kelompok masyarakat miskin dan rentan ditambah subsidinya. Tapi yang tidak berhak, ya jangan menerima," terang Ruddy, saat acara Media Briefing & Diskusi Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) bertema ‘Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’, yang digelar di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat (30/10/2026) lalu.

Ruddy mengatakan, besarnya anggaran subsidi energi telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mencontohkan, pada 2022, ketika Indonesia menjadi Presidensi G20 dan berharap memperoleh dukungan pembiayaan internasional sekitar US$20 miliar untuk agenda transisi energi, anggaran subsidi energi berbasis fosil pada tahun yang sama disebut mencapai sekitar US$35 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan besarnya sumber daya fiskal yang digunakan untuk mempertahankan sistem energi yang masih bergantung pada bahan bakar fosil. Akibatnya, ruang pembiayaan untuk pengembangan energi bersih dan percepatan transisi energi menjadi lebih terbatas.

Selain membebani anggaran, kata Ruddy, subsidi energi juga dinilai menciptakan ketimpangan persaingan antara energi fosil dan energi terbarukan. Dalam sistem ketenagalistrikan, misalnya, energi fosil mendapatkan berbagai bentuk dukungan, mulai dari kebijakan domestic market obligation (DMO), pengaturan harga, hingga subsidi dan kompensasi.

"Renewable energy akan sulit berkompetisi karena lawannya adalah energi fosil yang diproteksi. Seluruh rantai pembentukan harga itu memproteksi sumber energi fosil, sehingga ketika energi terbarukan masuk, akhirnya terlihat lebih mahal," jelasnya.

Persoalan lainnya adalah distribusi manfaat subsidi yang dinilai belum tepat sasaran. Ruddy menuturkan, anggapan bahwa subsidi energi fosil otomatis menjadi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat miskin perlu ditinjau kembali. Menurutnya, sejumlah kajian menunjukkan manfaat subsidi justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki penargetan subsidi. Ia menilai kualitas DTSEN terus mengalami perkembangan, termasuk melalui pembaruan data pada Agustus 2026.

Meski demikian, Ruddy mengingatkan bahwa DTSEN menggunakan pendekatan proxy means testing yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat miskin dan rentan. Dengan demikian, kata dia, akurasinya dalam memetakan kelompok masyarakat berpenghasilan lebih tinggi tidak selalu sama dengan kemampuannya mengidentifikasi kelompok desil terbawah.

Selain data penerima, pemerintah juga dinilai telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mendukung penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran. Ruddy mencontohkan pengalaman identifikasi penerima secara elektronik serta proses pemadanan data dengan Pertamina, PLN, dan lembaga terkait lainnya.

"Kalau kita bicara penyaluran subsidi yang bersasaran, kita harus tahu siapa orangnya. Terlepas dari berbagai tantangan, kita bisa melihat bahwa DTSEN semakin baik. Mekanisme identifikasi secara elektronik juga pernah diuji coba, dan pemadanan data dengan Pertamina serta PLN terus berjalan," tukasnya.

Baca Juga: IISD Dorong Reformasi Energi, dari Subsidi Hingga Insentif Kendaraan Listrik

Namun, Ruddy menyebut, berbagai kemajuan tersebut perlu diikuti dengan keputusan dan konsistensi implementasi. Pasalnya, beban subsidi energi masih meningkat dan diperkirakan kembali bertambah pada 2027.

Dari hasil reformasi, Ruddy memperkirakan pemerintah dapat memperoleh penghematan sekitar Rp96 triliun hingga Rp120 triliun setiap tahun. Dana tersebut dapat dialihkan untuk membiayai program yang lebih berpihak kepada masyarakat miskin dan rentan, sekaligus mendukung pengembangan energi bersih dan perluasan akses energi.

Lebih lanjut, Ruddy juga mengingatkan agar reformasi subsidi dilakukan sejalan dengan percepatan pembangunan energi terbarukan, termasuk program PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW). Menurutnya, pengembangan energi terbarukan perlu dikelola dengan baik agar tidak justru meningkatkan beban subsidi listrik dan kompensasi pemerintah.

"Reformasi subsidi ini penting dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan program-program atau percepatan energi terbarukan untuk sektor ketenagalistrikan," katanya.

Dalam menentukan langkah awal reformasi, Ruddy menyarankan, pemerintah perlu membedakan karakteristik subsidi BBM, LPG, dan listrik. Ketiganya memiliki tujuan serta kelompok penerima manfaat yang berbeda.

Subsidi LPG dan listrik, menurutnya, lebih berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga untuk mengurangi beban pengeluaran dalam mengakses energi. Sementara itu, BBM memiliki fungsi yang lebih luas sebagai input kegiatan ekonomi, terutama transportasi dan logistik.

Karena itu, ia mengusulkan agar reformasi subsidi LPG dan listrik dapat menjadi salah satu langkah awal yang diprioritaskan. Selain basis penerimanya lebih jelas pada rumah tangga, data dan mekanisme penyalurannya dinilai relatif tersedia serta memiliki pengalaman pelaksanaan pada periode sebelumnya.

Ruddy juga melihat peluang untuk mengintegrasikan penyaluran subsidi tersebut dengan program bantuan sosial yang sudah berjalan. Ia mencontohkan program bantuan pangan yang secara rutin menyalurkan bantuan kepada sekitar 20 juta rumah tangga melalui rekening penerima.

Menurut Ruddy, mekanisme yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan perlindungan, termasuk menjangkau kelompok masyarakat hingga 40 persen terbawah.

"Kalau yang dua pertama, LPG dan listrik, datanya relatif tersedia, mekanismenya juga relatif tersedia, dan pemerintah punya pengalaman melakukannya. Kalau diintegrasikan dengan bantuan sosial yang lain, sebenarnya tinggal memperluas penerimanya dan menggunakan mekanisme yang sama," jelasnya.

Sementara itu, untuk subsidi BBM, Ruddy menawarkan pendekatan yang berbeda. Menurutnya, penyaluran dukungan tidak semestinya hanya didasarkan pada siapa pemilik kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan fungsi kendaraan tersebut dalam kegiatan ekonomi.

Ia mencontohkan, kendaraan angkutan umum, bus, dan pengemudi ojek daring yang berperan dalam transportasi maupun distribusi logistik. Kelompok tersebut dinilai dapat dipertimbangkan sebagai penerima dukungan karena aktivitas kendaraannya memiliki fungsi ekonomi.

"Kalau kendaraannya bus yang fungsinya mengantar penumpang, dia berhak mendapatkan subsidi. Kalau ojol yang perannya penting dalam logistik dan transportasi, dia juga bisa mendapatkan subsidi. Jadi, yang dilihat bukan hanya siapa pemilik kendaraannya, tetapi fungsi kendaraan itu dalam ekonomi," kata Ruddy.

Di luar persoalan teknis, Ruddy menilai, tantangan besar reformasi subsidi energi juga berasal dari persepsi publik. Selama ini, subsidi energi fosil kerap dipahami sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat miskin dan rentan.

Persepsi tersebut, kata dia, membuat pemerintah menghadapi risiko politik ketika hendak mengubah skema subsidi, terutama jika reformasi berpotensi memengaruhi harga energi yang dibayarkan masyarakat.

"Yang membuat pemerintah sulit mendorong reformasi subsidi energi adalah kita, publik. Kita sudah terlanjur memahami bahwa subsidi energi fosil merupakan kebijakan yang pro-rakyat. Padahal, tidak selalu seperti itu," imbuhnya.

Ruddy menambahkan, pemerintah juga perlu memperkuat pemahaman publik bahwa subsidi yang tepat sasaran tidak berarti menghilangkan perlindungan. Sebaliknya, reformasi justru ditujukan agar dukungan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan, sementara anggaran yang selama ini tidak efektif dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.

Ia juga beranggapan, perubahan tersebut membutuhkan komunikasi yang jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, reformasi subsidi energi dapat berjalan beriringan dengan agenda kesejahteraan publik dan transisi energi yang lebih inklusif.

Selain reformasi subsidi, Ruddy juga menyoroti pentingnya kerangka transisi energi berkeadilan yang mencakup aspek inklusi sosial. Menurutnya, pembahasan selama ini masih banyak berfokus pada relasi gender, sementara kebutuhan penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok lanjut usia belum cukup mendapat perhatian.

"Transisi energi yang berkeadilan harus lebih inklusif. Kita tidak hanya bicara soal relasi laki-laki dan perempuan, tetapi juga penyandang disabilitas, anak-anak, dan kelompok lanjut usia. Mereka semua terdampak oleh kebijakan iklim maupun transisi energi," tutupnya.

Baca Juga: Indonesia Research Institute for Decarbonizatio Dorong RUU Perubahan Iklim Atur Mitigasi dan Adaptasi Energi