Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bersatu sekaligus loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ade Darmawan mengaku heran dengan kelompok yang mempersoalkan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia mengatakan,ngotot mempersoalkan ijazah Gibran hingga membawa masalah ini ke Mahkamah konstitusi, namun pada sisi lain mereka memaklumi latar belakang pendidikan Presiden Prabowo Subianto yang ternyata menempuh pendidikan SD hingga SMP di luar negeri.
Baca Juga: Gelombang Pemakzulan Gibran Tak Bisa Dibendung Lagi
"Kalau Pak Prabowo justru SD SMP nya nggak di dalam negeri. Bahkan di luar negeri itu. cuman apakah hanya Mas Gibran yang dipersoalkan kan seperti itu," kata Ade dilansir Senin (2/11/2026).
“Ini kan analogi kita kan melihat begini, logika daripada satu peristiwa. Kok wapresnya saja padahal kalau berbicara ijazah SMA ya itu juga Pak Prabowo juga tidak memiliki itu," tambahnya.
Ade mengaku dirinya sedang tidak ingin menyeret Prabowo ke dalam pusaran kasus Gibran, namun kata dia latar belakang pendidikan Prabowo ini belakangan telah ramai di kalangan warganet dan menjadi perbincangan hangat di ruang publik.
“Bukan bukan suara daripada kami pendukung Mas Gibran. Tetapi ini adalah suara-suara nitizen yang mengomentari beberapa kolom komentar," imbuhnya.
Ade menyebut masyarakat juga berupaya mencari tahu persoalan tersebut. Ia kemudian mempertanyakan apakah isu mengenai persyaratan pendidikan itu dapat dibawa ke DPR untuk ditelaah lebih lanjut.
Ade turut mengulik penggunaan istilah tidak memenuhi syarat dalam perdebatan mengenai posisi presiden dan wakil presiden.
“Pertanyaannya sederhana. Apakah persoalan yang dikatakan tidak tidak memenuhi syarat itu itu kah yang dimaksud tidak memenuhi syarat dalam aturan dan perundang-undangan tidak memenuhi syarat lagi?," katanya lagi.
Ia menilai isu tersebut berpotensi menjadi pembahasan serius di kalangan anggota DPR, terutama jika dikaitkan dengan mekanisme konstitusional yang mengatur pemberhentian presiden dan wakil presiden.
“Inilah yang menjadi saya rasa hal ini tentu menjadi bola panas di teman-teman di DPR," jelasnya.
Ade mengaku meyakini anggota DPR akan menelaah persoalan tersebut dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
"Iya. Nah, pasti harus ditelaah lebih dalam. Teman-teman DPR juga memahami karena paham banget undang-undang 7A 7B itu kan? Tentang impeachment dan lain-lain sebagainya," tandasnya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden perlu dilihat dalam konteks ketentuan konstitusi, bukan semata-mata persoalan administrasi.
Baca Juga: Sudah Siapkan Berkas, Gibran Kecewa Penggugat Malah Mundur: Kami Sudah Siap Buka-Bukaan!
“Saya rasa dasarnya jelas. Kalau tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden bukan berarti syarat administrasi. Tidak disebutkan di situ eksplisit syarat administrasi," pungkasnya