Penyusunan regulasi khusus perubahan iklim dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Selain menjadi payung hukum untuk memperkuat upaya penanganan krisis iklim, regulasi tersebut perlu memastikan kebijakan energi dan iklim berjalan selaras, mulai dari mitigasi, adaptasi, hingga perlindungan dampak sosial dan ekonomi.

Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), Kuki Soejachmoen, mengapresiasi proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang secara khusus mengatur perubahan iklim. Menurutnya, Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat karena dampak perubahan iklim semakin nyata dirasakan masyarakat.

Kuki mencontohkan berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk Siklon Tropis Seroja pada 2021 dan bencana di Sumatera. Kondisi kekeringan akibat fenomena El Nino juga menjadi pengingat bahwa dampak perubahan iklim tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan jangka panjang.

"Kita apresiasi karena akhirnya ada undang-undang untuk mengurus perubahan iklim. Urgensinya sudah sangat besar. Dampaknya sudah kita rasakan, mulai dari Seroja tahun 2021, kemudian kejadian di Sumatera, sampai sekarang kita mulai kesulitan air akibat El Nino," papar Kuki, saat acara Media Briefing & Diskusi Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) bertema ‘Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran’, yang digelar di Purnomo Yusgiantoro Center, Jakarta, Jumat (30/10/2026) lalu.

Namun, Kuki mengingatkan agar RUU tersebut tidak hanya berfokus pada satu aspek penanganan perubahan iklim. Regulasi perlu mencakup mitigasi dan adaptasi secara seimbang, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan energi.

Selama ini, lanjut dia, transisi energi kerap ditempatkan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim, terutama melalui pengurangan emisi dan peningkatan penggunaan energi terbarukan. Padahal, sistem energi juga rentan terhadap dampak perubahan iklim sehingga membutuhkan langkah adaptasi.

Kuki mencontohkan, kondisi kekeringan berkepanjangan yang dapat mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Selain itu, banjir juga berpotensi mengancam infrastruktur energi, termasuk jaringan dan fasilitas pendukung pasokan listrik.

"Transisi energi memang menjadi bagian dari mitigasi ketika kita bicara soal iklim. Namun, kita juga sering lupa bahwa sektor energi memerlukan adaptasi. Sistem energi itu sendiri juga terdampak perubahan iklim," tuturnya.

Karena itu, menurut Kuki, RUU perubahan iklim perlu mengatur persoalan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada mitigasi atau nilai ekonomi karbon. Dampak sosial dan ekonomi, serta kemampuan berbagai sektor menghadapi perubahan kondisi iklim, juga harus menjadi bagian dari pengaturan.

Tak hanya itu, Kuki juga menyoroti sejumlah agenda transisi energi yang perlu dikawal agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Salah satunya adalah pengembangan bahan bakar nabati melalui program biodiesel B50 maupun rencana peningkatan campuran etanol dalam bahan bakar menjadi E50.

Dijelaskannya, penggunaan sumber energi berbasis nabati memang dapat mendukung upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Namun, pemerintah tetap perlu memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem, termasuk keberlanjutan bahan baku yang digunakan.

"Kita tentu ingin upaya menyelesaikan persoalan energi tidak justru menimbulkan masalah baru bagi iklim. Karena itu, ketika bicara energi nabati, kita juga perlu melihat seperti apa implikasinya terhadap lingkungan," jelas Kuki.

Selain bahan bakar nabati, Kuki juga menyinggung ambisi pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW). Kuki menilai berbagai target tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka transisi energi yang konsisten dengan agenda penurunan emisi.

Baca Juga: Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Transisi Energi Perlu Fokus pada Implementasi