Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kurban pada Idul Adha 2026 tengah menjadi sorotan publik.
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memilih menggunakan sekitar Rp100 miliar untuk membeli lebih dari 1000 ekor sapi kurban itu disoal banyak pihak.
Baca Juga: Prabowo Kurban Pakai APBN Sah Secara Syar'i?
Kurban dengan menguras APBN dinilai menyalahi peraturan bahkan tak sedikit pula yang mengatakan hal itu melanggar hukum baik hukum tata negara maupun hukum agama.
Meski kebijakan itu ramai disoal, namun sejumlah pihak pasang badan membela kepala negara. Apa yang dilakukan presiden dinilai sudah tepat, tak ada peraturan yang dilanggar.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dilansir Jumat (29/5/2026).
Kurban yang dibagikan Prabowo ke seluruh wilayah Indonesia itu kata Habiburokhman merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum Idul Adha tahun ini.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu pembagian hewan kurban yang dibeli pakai APBN merupakan salah satu bukti Prabowo menjalankan salah satu fungsi negara yakni fungsi sosial secara baik dan transparan.
"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujarnya.
Bantuan hewan kurban yang berasal dari APBN kata Habiburokhman punya alas hukum yang kuat. Dia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Habiburokhman juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
"Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tuturnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham juga mengatakan keputusan Prabowo itu sama sekali tak bertentangan dengan peraturan apapun. Dia menegaskan Golkar pasang badan untuk membela kebijakan tersebut.
"Sejak awal, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bung Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan kepada seluruh keluarga besar Partai Golkar untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden. Apalagi ini terkait masalah rakyat, terkait masalah umat, terkait dengan masalah bangsa," ujarnya
"Ketua Umum DPP Partai Golkar (berpesan) dalam kondisi seperti itu, maka Golkar harus pasang badan. Ya, untuk membela apa pun yang dilakukan oleh Presiden di dalam kebijakannya untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umat," tambahnya.
Selain aman dari aspek hukum negara, pengadaan hewan kurban melalui anggaran negara ini juga sah secara syariat agama. Pihaknya merujuk pada pandangan ulama yang menyamakan fungsi APBN dengan sistem pengelolaan kas negara dengan baitul mal.
“Saya kira ada semacam fatwa ya, dari Majelis Ulama yang mengatakan bahwa menggunakan APBN untuk kepentingan misalkan ini adalah hewan kurban, itu enggak ada masalah. Bahkan dianalogikan sama dengan Baitul Mal. Dan yang muncul di situ adalah Presiden. Kenapa? Karena Presiden adalah kepala negara, pemerintahan, dan sebagai decision maker, sebagai pengambil kebijakan," lanjut Idrus.
Menurutnya, pembelian ribuan sapi kurban ini merupakan wujud nyata dari pemenuhan amanah dan tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada rakyat yang memilihnya. Golkar menilai keliru jika seorang Presiden justru tidak berbuat apa-apa untuk membantu pemenuhan kebutuhan rakyatnya.
"Pertanyaan saya, apa yang salah di sini misalkan kalau menggunakan APBN—dan itu tidak ada larangan, tidak ada yang melanggar—untuk membeli sapi dan ini untuk rakyat? Apa yang salah? Dilihat dari sisi syar'i sudah ada juga fatwa Majelis Ulama. Dilihat dari aturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar. Dilihat dari kepentingan rakyat, sekarang rakyat butuh," jelasnya.
Bagaimana Sikap MUI?
Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara. Lembaga ini juga tak punya pendapat yang sama. Kurban dengan APBN itu sah-sah saja menurut hukum Islam.
Baca Juga: Prabowo Bagi-bagi 1.098 Ekor Sapi Pada Idul Adha 2026, Anggarannya Dari APBN
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am.
Asrorun Niam mengatakan, sejatinya APBN adalah anggaran yang dikelola negara untuk kepentingan masyarakat, jadi menurutnya berkurban dengan menggunakan anggaran tersebut sama sekali tidak menjadi masalah.
Ia menyebut model pengadaan seperti itu memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, Niam mengatakan seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal," ucapnya.