Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyetor laporan keuangan perusahaan secara rutin kepada Kementerian Keuangan. Peraturan ini bakal diberlakukan pada 2027 mendatang.
Menurut Purbaya penyerahan laporan keuangan itu adalah hal biasa bagi perusahaan-perusahaan besar. Namun hal serupa justru menjadi barang baru buat perusahaan menengah dan kecil.
Baca Juga: Purbaya Optimis Ekonomi RI Melejit di Akhir 2025, Proyeksi Pertumbuhan Capai 5,6 Persen
"Kalau Tbk (perusahaan terbuka) mah gampang, kan mereka sudah biasa itu (mengirim laporan keuangan). Jadi, bukan hal yang baru," kaya Purbaya dilansir Sabtu (29/11/2025).
"Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat. Perusahaan kecil belum wajib (mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan/Kemenkeu) kayaknya," sambungnya.
Sang Bendahara Negara tidak menjawab tegas apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dikhususkan dalam rangka mengejar penerimaan pajak. Ia hanya menekankan hal tersebut sudah lumrah bagi perusahaan Tbk.
Di lain sisi, Purbaya menegaskan kewajiban mengirim laporan keuangan itu belum akan diberlakukan untuk perusahaan kecil.
"(Apakah pelaporan keuangan ke Kemenkeu demi mengejar penerimaan pajak?) Kalau Tbk kan setiap triwulan juga ada, tinggal kumpulin saja datanya. Jadi, enggak ada yang baru itu," jawab Purbaya.
Kemenkeu kini memang mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Ini ditempuh demi meningkatkan kualitas data keuangan nasional.
Kementerian yang dipimpin Purbaya itu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi mampu mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Masyita Crystallin dalam rilis resmi, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Agenda Reformasi Bea Cukai: Dukungan DPR, Ancaman Pembekuan hingga Risiko PHK
Masyita mengatakan kebijakan baru ini bakal dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.