Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap pada pendiriannya untuk tidak melegalkan pakaian bekas impor atau thrifting. Purbaya kembali menolak mentah-mentah usulan itu kendati para pengusaha thrifting telah mendorong usulan tersebut lewat DPR.
Bagi Purbaya, thrifting adalah bisnis ilegal yang mesti diperangi, ia tidak peduli dengan peluang pajak jumbo yang didapat negara jika bisnis pakaian bekas itu mendapat pengakuan pemerintah. Purbaya menutup pintu rapat-rapat untuk peluang legalisasi thrifting.
Baca Juga: Alasan di Balik Ancaman Purbaya Bekukan Bea Cukai Akhirnya Terbongkar
"Thrifting tidak ada tindak lanjutnya," kata Purbaya seusai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta dilansir Jumat (28/11/2025).
Purbaya mengatakan peluang legalisasi thrifting sama sekali tidak ada, meski begitu ia memastikan masalah-masalah yang berkaitan dengan bisnis ini tidak bisa dianggap selesai. Dia berjanji bakal mengusut dugaan permainan oknum Bea Cukai sebagaimana dikeluhkan para pedagang.
Sang bendahara negara mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai pintu keluar-masuk barang impor.
"Saya diminta memperbaiki bea cukai. Semuanya gitu kan, pajak. Ya kerjanya begitu, barang seluruh tempat ditangkapin, yang keluar juga tidak boleh nipu. Jadi pendapatan untuk pemerintah akan maksimal," imbuh Purbaya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah juga sedang memperketat pengawasan barang tekstil dan alas kaki, serta memperbaiki sistem pelaporan ekspor seperti CPO dan komoditas lainnya.
“Bukan thrifting baju saja, nanti kita masuk ke besi, baja, sepatu. Kita sudah kembangkan sistem IT yang lebih baik. Harusnya ke depan aman,” kata Purbaya.
Pernyataan Purbaya itu merespons anggota Komisi IX DPR Thoriq Majiddanor yang menyampaikan aspirasi pedagang thrifting seluruh Indonesia.
Beberapa hari lalu, Asosiasi pedagang thrifting menyambangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR untuk minta thrifting dilegalkan karena selama ini menjadi mata pencaharian mereka.
Thoriq telah menerima ketegasan Purbaya untuk menolak legalisasi thrifting sebagaimana barang tersebut dilarang dalam Undang-undang yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Namun, ia meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan adanya oknum yang bermain. Para pedagang mengaku ada biaya tidak resmi hingga Rp 550 juta per kontainer untuk memasukkan barang impor ilegal thrifting tersebut.
"Mereka bilang, ‘pak, kami ini bayar Rp 500 juta sampai Rp 550 juta per kontainer.’ Ini yang viral di mana-mana, di televisi, di media sosial. Akhirnya menggiring opini seakan hulunya tidak diberantas,” imbuh Thoriq.
Ia mengingatkan larangan impor pakaian bekas sudah berlaku sejak 2015 melalui permendag, dan diperkuat lagi dalam aturan terbaru. Namun penindakan besar-besaran baru terlihat belakangan ini, sehingga berbagai tudingan liar bermunculan.
“Harapan kami, kalau memang ada oknum yang masih bermain, tolong ditindak tegas dengan data yang benar. Supaya isu ini tidak terus bergulir,” tandasnya.
Baca Juga: Polemik Bandara PT IMIP, Purbaya hingga Prabowo Turun Tangan
Dengan pernyataan tegas Purbaya, upaya asosiasi thrifting untuk mendorong legalisasi kembali tidak mendapatkan dukungan pemerintah. Fokus kebijakan justru mengarah pada penertiban impor ilegal dan pembenahan internal Bea Cukai.