Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang tertulis Rp180 ribu tidak logis.

Sebab, menurutnya PSI melakukan kampanye di mana-mana.

"Kan nggak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional," ujarnya.

Ia juga menegaskan kepada partai politik untuk mematuhi laporan dana kampanye sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU yakni sampai 12 Januari. 

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," tambahnya.