Adapun diketahui, sebelumnya Kepala Negara memberikan mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut presiden diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilu.

Ia menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutserakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara," tambahnya.