Pemerintah Republik Indonesia yang sedang dipimpin Prabowo Subianto diminta untuk tidak ciut nyali kepada para pelaku industri untuk menetapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, dalam beberapa dekade terakhir, konsumsi minuman manis di Indonesia menunjukkan peningkatan yang pesat. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, rata-rata konsumsi gula putih per kapita per minggu mencapai 1.123 gram. 

Baca Juga: 12 Tempat Makan Bakso Ternama di Indonesia

Baca Juga: 3 Bahan Makanan Sehari-hari yang Diam-diam Merusak Hati dan Cara Mengatasinya

"Angka ini setara dengan sekitar 160 gram gula per hari, dan tiga kali lipat lebih tinggi dari anjuran Kementerian Kesehatan dan enam kali dari rekomendasi WHO," kata Ari, melalui siaran pers, Kamis (19/6/2025) kemarin.

Ari menjelaskan, tingginya konsumsi gula ini berperan dalam meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Konsumsi gula secara berlebihan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes, yang berdampak buruk terhadap kualitas hidup masyarakat serta menambah beban ekonomi negara karena meningkatnya biaya perawatan kesehatan. 

"MBDK menjadi salah satu penyumbang konsumsi gula terbesar yang penyebarannya masih belum diatur secara tegas oleh negara," tegasnya.

Menurutnya, FAKTA Indonesia prihatin atas terus melonjaknya kasus PTM akibat konsumsi MBDK yang tidak terkendali. Ketiadaan kebijakan yang kuat membuat masyarakat semakin rentan, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target utama industri. 

FAKTA Indonesia melihat urgensi dalam menerapkan label peringatan depan kemasan dan cukai pada MBDK untuk  menurunkan konsumsi MBDK oleh masyarakat Indonesia.