Boyamin mengatakan, gugatan ini sebenarnya dilakukan untuk mewakili keinginan masyarakat yang berharap bisa membeli BBM di SPBU swasta. 

“Jadi, gugatan ini adalah upaya untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina ternyata dilibatkan, untuk segera mengisi SPBU swasta sehingga kita bisa membelinya,” kata Boyamin. 

Ia mengatakan, jika SPBU swasta bisa kembali menjual BBM seperti sedia kala, permintaan uang ganti rugi akan dicabut.  Namun, jika SPBU swasta masih tidak bisa beroperasi secara normal, gugatan masih akan berlanjut.