PDI Perjuangan merespons santai langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman menjadi bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024. 

Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga, mengatakan, meski PKS telah secara resmi mendeklarasikan pasang tersebut, namun PKS kata dia tentu saja tidak bisa menjadi partai tunggal yang mengusung cagub dan cawagub, perlu kolaborasi lintas partai untuk mencapai peraturan abang batas pencalonan. 

Baca Juga: Jokowi Minta Program Estate Tak Dibiayai APBN Lagi

"Saya sekali lagi dengan segala kerendahan hati, tidak ada satu partai pun yang bisa mencalonkan sendiri termasuk PDIP, termasuk PKS. Nah, tinggal bagaimana memenuhi minimum 22 kursi," kata Eriko, dikutip Kamis (27/6/2024).

Adapun mencalon kepala daerah untuk Pilkada 2024 mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana yang telah  Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dimana Undang-undang ini mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung kepala daerah harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Berpatokan pada peraturan itu, maka PKS dipastikan tidak bisa maju sendiri, total kursi PKS di DPRD DKI Jakarta sebanyak 18 kursi, lebih banyak dari PDI Perjuangan yang hanya memiliki 15 kursi. 

Kendati begitu, Eriko mengapresiasi sikap PKS yang sudah terlebih dahulu menggelar deklarasi pasangan cagub/cawagub, sikap PKS kata dia patut diapresiasi. 

"Itu hal baik, artinya ada yang berani menyampaikan dan ada yang memang ingin menyampaikan menjadi satu calon," pungkasnya. 

Baca Juga: Anies Baswedan Buka Peluang Bertemu Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Kompak Merespons

Baca Juga: Mengintip Rumah Pensiunan Jokowi di Desa Blulukan Karanganyar yang Sudah Mulai Dikebut

Sebagaimana diketahui, nama Anies Baswedan ikut masuk dalam radar PDI Perjuangan, partai politik besutan Megawati Soekarnoputri itu kepincut dengan Anies Baswedan dan membuka peluang untuk mengusung eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Di sisi lain PDI-Perjuangan dan PKS sama-sama membuka peluang koalisi kendati kedua partai berbeda secara ideologi. Apabila Kedua partai jadi berkoalisi maka total  kursi di DPRD DKI Jakarta menjadi 33 kursi, itu artinya PKS dan PDI Perjuangan sudah bisa melenggang mulus menuju gelanggang Pilkada Jakarta karena telah memenuhi syarat dan  ketentuan.