Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri untuk membebaskan para pendemo RUU Pilkada yang hingga kini masih ditahan.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 27 Agustus 2024 kemarin.

Baca Juga: Mundurnya Airlangga dari Golkar Bisa Guncangkan Demokrasi

Baca Juga: Bilang Demokrasi Indonesia Baik-baik Saja, Jokowi: Setiap Hari Orang Caci Maki Presiden Saja Masih Didengar

"Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," ujar Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara menekankan penyampaian pendapat serta aspirasi menjadi hak penting bagi suatu negara demokrasi.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi," katanya lagi.

Karena itu, ia juga meminta kepada pendemo untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tertib dan damai. 

"Saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," tukasnya.