Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kinerja pengawasan dan penindakan yang signifikan sepanjang periode Januari hingga November 2025.
Berbagai operasi berhasil mengungkap peredaran barang ilegal, mulai dari barang kepabeanan, rokok ilegal, minuman beralkohol, hingga narkotika, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Di bidang kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan. Komoditas utama yang ditindak meliputi obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, serta bahan kimia. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa mayoritas penindakan di sektor kepabeanan terjadi melalui jalur kantor pos, khususnya di wilayah Pasar Baru.
“Mayoritas penindakan pelayanan terjadi di kantor pos, terutama di Pasar Baru, dengan nilai penindakan mencapai Rp2,62 miliar. Barang-barangnya didominasi barang larangan dan pembatasan seperti pornografi, obat-obatan, barang elektronik, serta makanan dan minuman,” tutur Akhmad Rofiq, saat Konferensi Pers Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (3/12/2025).

1.094 Penindakan Cukai, 41 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Di sektor cukai, lanjut Akhmad Rofiq, Bea Cukai Jakarta mencatat sebanyak 1.094 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Seluruh barang bukti itu memiliki total nilai mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar.
Penindakan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari penyidikan, Ultimo Remedium, hingga Barang yang Dikuasai Negara (BDN/BFN).
Dari hasil penegakan hukum, sambung Akhmad Rofiq, telah dilakukan 15 penyidikan dengan 16 tersangka, serta penyelesaian perkara melalui pendekatan Ultimo Remedium dengan nilai denda mencapai Rp8,04 miliar.
“Tahun lalu perkaranya 11, sekarang menjadi 15. Tersangkanya juga naik dari 11 menjadi 16 orang,” kata Akhmad Rofiq.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan dilakukan melalui Operasi Macan Kemayoran (OMK) yang menjadi call sign utama Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Melalui semangat sinergisitas dan penegakan hukum yang terukur, Operasi Macan Kemayoran menjadi bukti konsistensi kami dalam memastikan kepatuhan, memberikan efek jera secara proporsional, serta tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

77 Kasus Narkoba Diungkap, 162,6 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Selain fokus pada barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang 2025, telah dilakukan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM, dengan hasil 77 kasus narkoba berhasil diungkap.
Dari jumlah tersebut, lanjut Akhmad Rofiq, 61 kasus diserahkan ke Kepolisian, 11 kasus ke BNN dan BNNP, dan 5 kasus ke Badan POM.
Adapun, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 162,6 kilogram, dengan rincian 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, serta 43.772 butir ekstasi. Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi paparan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.
“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Polri, BNN, dan Badan POM sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Rofiq.
Baca Juga: Bea Cukai Pertegas Perlindungan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Penerimaan Negara Capai 94,78 Persen, Diproyeksikan Tembus Target
Dari sisi penerimaan negara, hingga akhir November 2025, penerimaan bea masuk dan cukai telah mencapai Rp3,18 triliun, sedangkan pajak dalam rangka impor mencapai Rp8,22 triliun.
Dengan demikian, kata Akhmad Rofiq, realisasi penerimaan telah mencapai 94,78 persen dari target tahun berjalan sebesar Rp3,3 triliun dan diproyeksikan akan melampaui 100 persen hingga akhir tahun.
“Kami mohon doa dari semuanya agar sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen, bahkan kami optimistis bisa mencapai sekitar 102 persen,” ungkap Akhmad Rofiq.
Secara keseluruhan, hingga awal Februari 2025, total penerimaan dari bea masuk, cukai, dan pajak telah menembus Rp11,4 triliun.

Pemusnahan 13 Juta Batang Rokok dan 19 Ribu Botol Miras Ilegal
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum, DJBC juga melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal, yakni hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, serta secara bersamaan juga dilakukan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat, yang disiarkan secara langsung.
Adapun, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 13.415.120 batang, dengan nilai barang sebesar Rp16 miliar, potensi kerugian negara Rp10,5 miliar, nilai cukai Rp9,6 miliar, serta pajak rokok mencapai Rp960 juta.
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA dengan total volume 12.864,82 liter, bernilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tembakau dan minuman mengandung alkohol yang ditangkap karena ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara,” tegas Akhmad Rofiq.
Baca Juga: AGTI: Bea Cukai Dukung Kelancaran dan Ketersediaan Bahan Baku Industri Tekstil