Langkah yang dilakukan Kejagung untuk memastikan bahwa pencabutan izin itu bukan sekadar sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana jika ditemukan praktik ilegal atau penyalahgunaan wewenang.
Selain fokus pada ranah hukum, Kejagung juga terlibat dalam pembahasan pemanfaatan kembali lahan-lahan tersebut. Febrie menjelaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan karena menyangkut aset negara dan kelestarian hutan.
“Nanti leading sector-nya ada. Ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait lainnya,” jelas Febrie.
Koordinasi ini memastikan lahan yang izinnya telah dicabut dapat segera dikembalikan fungsinya atau dikelola kembali oleh pihak yang mematuhi regulasi.
Langkah berani Kejagung ini menjadi peringatan keras bagi sektor korporasi bahwa pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam dapat berujung pada jeratan pidana korupsi maupun pidana khusus lainnya.