Pemerintah resmi menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak mentah dunia yang terus meroket belakangan ini imbas perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Sistem WFH untuk lembaga pemerintahan itu efektif diberlakukan pada April 2026 ini. WFH dilakukan sehari dalam sepekan yakni setiap hari jumat.
"Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Tito Karnavian Dorong Percepatan Relokasi, Sumut dan Sumbar Sudah Nol Pengungsi
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan WFH tidak menggerus produktivitas, pemerintah memberlakukan peraturan ketat supaya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah tetap produktif.
Tito bilang penerapan WFH kali ini dibarengi peraturan yang mewajibkan seluruh ASN tetap mengaktifkan smartphone mereka, hal itu dilakukan guna memudahkan pemerintah melacak keberadaan mereka, sebab dikhawatirkan momentum WFH itu justru dimanfaatkan buat pelesiran.
"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," kata Tito.
Tak hanya itu seluruh ASN lanjut Tito juga diwajibkan tetap terjaga atau selalu standby selama jam kerja, bahkan mereka yang telat merespons panggilan atau pesan selama lima menit bakal ikut disanksi lewat teguran tertulis.
Lalu bagi mereka yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan. Kemudian bagi ASN yang melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Baca Juga: Penghematan Energi Lewat WFH Ramai Dikritik, Menko Airlangga: Pokoknya Ditetapkan Bulan Ini
Tito menyampaikan ada beberapa jabatan ASN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tak ikut kebijakan WFH.
Mengutip dari paparannya, terdapat 11 jabatan ASN di tingkat provinsi yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Dua di antaranya, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Lalu untuk di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 12 jabatan ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Salah satu di antaranya ialah camat dan lurah/kepala desa.
Berikut di bawah ini daftarnya:
Provinsi:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten/Kota:
* Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
* Jabatan Administrator (Eselon III);Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
* Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
* Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
* Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
* Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
* Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
* Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
* Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
* Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
* Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.