Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, menegaskan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
"Yang pertama, saya tentu sangat menghormati ya bagi para korban keracunan bagi mereka yang ingin mendapatkan keadilan, mencari keadilan, baik melalui proses pidana maupun proses perdata," tegasnya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (15/9/2026).
Lanjutnya, ia menyebut jika beberapa ketentuan hukum dapat digunakan untuk menindak pihak-pihak yang menyajikan makanan tidak aman hingga membuat orang yang menerima manfaat keracunan.
"Sudah banyak pakar yang juga sudah menyampaikan, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang KUHP yang bisa mempidanakan pihak-pihak yang menyajikan makanan yang tidak aman, tidak layak, sehingga menyebabkan keracunan terhadap orang lain," tegasnya.
Baca Juga: Ketika MBG Meminta Tumbal: Anak Berprestasi Kehilangan 70 Persen Ingatan Setelah Keracunan
Kemudian, ia mengatakan para korban juga dapat mengajukan gugatan termasuk melalui mekanisme class action terhadap pihak pengelola layanan maupun lembaga negara yang bertanggung jawab.
"Secara perdata melalui proses bahkan class action terhadap baik SPPG maupun lembaga negara yang memang mengelola program ini. Jadi ya kita menghormati bagi warga masyarakat korban khususnya yang ingin melakukan langkah hukum untuk mencari keadilan," terangnya.
Selain itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum dapat proaktif untuk mengusut tuntas kasus keracunan MBG yang sudah mencapai ribuan korban di berbagai wilayah.
"Saya tentu berharap sebetulnya pihak aparat penegak hukum untuk bisa proaktif ya, tidak menunggu adanya laporan masuk," tukasnya.