Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia juga menyatakan jika FA layak dijatuhi hukuman mati karena kasus yang menyeretnya berdampak pada masyarakat luas.

Baca Juga: Febrie Ardiansyah, Algojo Beringas Peliharaan Jokowi yang Dihabisi Jokowi Sendiri

"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya seperti dikutip Senin (13/7/2026).

Lanjutnya, ia mengatakan dugaan korupsi yang menjerat FA tidak hanya merugikan negara, melainkan mencederai kepercayaan publik pada institusi penegak hukum.

Baca Juga: Jahatnya Jahat Banget! Pak Mahfud Bilang Orang Kayak Febrie Adriansyah Pantas Dihukum Mati

Bahkan, pihaknya mendorong penanganan perkara dilakukan secara independen, transparan, dan adil.

"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," tukasnya.

Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama

Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.