Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di kisaran 4-7 persen sangat ideal. Menurutnya, angka tersebut dapat mendukung konsolidasi demokrasi, hingga memperkuat efektivitas parlemen.
"Angka ideal untuk threshold itu menurut saya tidak bisa ditentukan oleh jumlah suara terbuang, tetapi dari tujuan pemilu itu sendiri. Jika tujuannya adalah melakukan konsolidasi demokrasi dan penguatan efektivitas parlemen, maka semakin tinggi threshold semakin baik," ujarnya dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Jangankan Bertemu, Untuk Ngomongin Jokowi aja PDIP Sudah Ogah!
Lanjutnya, ia mengatakan angka tersebut menjadi batas yang ideal bagi partai politik untuk memperoleh kursi di parlemen.
Menurutnya, setiap fraksi dinilai dapat memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).
Baca Juga: Politikus PKS: Batas Defisit 3 Persen Jangan Diubah!
"Kalau tujuan pemilunya adalah kedua hal di atas, maka range threshold yang ideal bagi partai untuk lolos ke parlemen adalah antara 4–7 persen. Dengan demikian, terdapat jumlah yang minimal hingga optimal bagi fraksi parpol di DPR untuk mengisi perwakilan di setiap Komisi dan AKD," ujarnya.
"Untuk menjadi DPR yang efektif, maka idealnya setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan panja (Panitia Kerja)/ pansus (Panitia Khusus) yang ada," sambungnya.
Lanjutnya, ia menilai jika distribusi anggota DPR saat ini masih menghadapi persoalan karena seorang anggota dapat merangkap dalam AKD.
"Saat ini distribusi anggota masih sangat timpang karena seorang anggota bisa merangkap di berbagai AKD yang membuat anggota tidak maksimal kontribusi maupun kehadirannya dalam menunaikan kewajibannya. Sering kali anggota harus memilih untuk hadir dalam rapat komisi atau badan atau panja/pansus," urainya.
Namun, ia mengaku jika partainya belum menetapkan sikap akhir mengenai parliamentary threshold.
"Jadi, kami dalam posisi menunggu pembahasan dan dialog dengan para pihak, baik partai di parlemen maupun yang di luar parlemen, termasuk dengan para pakar dan pemerhati kepemiluan, sebelum menentukan sikap akhir," tukasnya.