Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna, hari ini, Kamis (22/8/2024), mengetuk palu membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Ia mengatakan jika pembatalan tersebut hanya terdapat 89 anggota dewan yang hadir, sementara ada 87 anggota izin.
Baca Juga: Sebelum Kembali Gelar Rapat RUU Pilkada, DPR Akan Pertimbangkan Suara-Suara Rakyat
Baca Juga: Jokowi: Saya Kalau Lihat Pohon Beringin Bawaannya Adem dan Sejuk
Terkait itu, Direktur Eksekutif Era Politik (Erapol) Indonesia Khafidlul Ulum mengaku tidak percaya dengan alasan tersebut.
Menurutnya, alasan karena tidak memenuhi qourum hal yang janggal. "Tapi, benarkah kuorum yang jadi alasan penundaan pengesahan RUU Pilkada atau ada alasan lain?," katanya.
Ia menilai alasan tersebut akan menimbulkan kecurigaan.
Pasalnya, pada saat pembahasan revisi UU Pilkada, Rabu (21/8) kemarin, hanya PDIP yang tidak sepakat, dan hanya dalam waktu sekitar 7 jam revisi UU Pilkada sudah diketok.
"Tapi, kenapa ketika waktu pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna, anggota yang hadir tidak mencapai kuorum?. Menurut saya, ada skenario agar rapat paripurna tidak kuorum, sehingga DPR mempunyai alasan untuk menunda pengesahan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai cukup berbahaya jika hasil RUU Pilkada disahkan. "Maka, DPR melakukan manuver untuk menundanya sebentar, agar kemarahan rakyat agak sedikit mereda, sehingga masyarakat terkecoh," katanya.
Sambung dia, "Ketika semangat rakyat mulai kendor, karena kelelahan melakukan aksi, DPR bisa saja memanfaatkan kesempatan itu untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR bisa mengesahkan RUU kapan saja, tidak pandang pagi, siang, sore, malam, bahkan tengah malam atau dini hari. Kita masih ingat UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan pada tengah malam," tambahnya.
Karena itu, ia menilai skenario DPR dalam penundaan pengesahan RUU Pilkada harus tetap diwaspadai. "Masyarakat harus tetap bersemangat dan kritis melawan pembegalan konstitusi yang dilakukan DPR RI dan pemerintah. Rakyat jangan mau dikelabui DPR," tukasnya.