Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika lembaganya akan mempertimbangkan aspirasi rakyat sebelum kembali menggelar Rapat Paripurna RUU Pilkada.

Diketahui, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna, hari ini, Kamis (22/8), mengetuk palu membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Juga: Hampir 3 Ribu Personil Gabungan Diterjunkan di DPR

Baca Juga: Hari Ini DPR Batal Sahkan RUU Pilkada!

Adapun pembatalan tersebut terkait ketidakhadiran 87 anggota, dan hanya 89 anggota dewan yang hadir. Sehingga, rapat paripurna hari ini tidak memenuhi Quorum, dan akan dijadwalkan kembali di lain kesempatan.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya, ya kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," katanya di Gedung DPR/MPR.

Lanjutnya, ia mengatakan jika lembaganya akan selalu tunduk terhadap aturan dan tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis. 

Diketahui, dalam Baleg sebelumnya, RUU tersebut disetujui oleh delapan partai dan hanya PDIP yang menolak. 

Adapun, pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan singkat usai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Karena itu, pada hari ini juga massa aksi dari berbagai lapisan turun langsung ke gedung DPR RI untuk melakukan aksi pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.