Sementara sebelumnya, Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie ikut membeberkan rekam jejak pendidikan Gibran.
Ia mengatakan jika jalur pendidikan di Indonesia bersifat linear, yang artinya SMP sampai SMA kelas 10-12 berbeda dengan sistem di luar negeri.
Ia juga menyebut jika Gibran telah menempuh pendidikan di tiga negara yang berbeda, yakni Indonesia, Singapura, dan Australia, yang masing-masing memiliki mekanisme berbeda seperti O Level, A Level, foundation, pathway, hingga diploma.
"Pernyataan itu punya masalah yang sangat mendasar, yaitu kita sedang memaksakan sistem pendidikan Indonesia untuk membaca sistem pendidikan di negara lain," cetusnya dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, seperti dikutip Selasa (6/10/2026).
Lebih lanjut, terkait tudingan Denny Cs yang menyebut Gibran tidak tamat SMA, ia justru melempar pertanyaan dengan nasib anak-anak Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri dan masuk universitas melalui jalur pathway, foundation, diploma, atau sistem lain yang tidak mengenal ijazah SMA.
"Apakah anak-anak ini mau dianggap tidak tamat SMA?" tegasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) relah mempunyai mekanisme penyetaraan bagi siswa lulusan luar negeri. Terlebih, dalam persidangan di MK, pihak kementerian telah membeberkan bahwa penyetaraan tidak hanya terpaku pada satu lembar ijazah SMA.
"Di situ kita bisa melihat dari transkrip, mata pelajaran apa yang sudah diambil, kemudian capaian pembelajaran dan kesinambungan pendidikannya," terangnya.
Karena itu, ia pun mempertanyakan dampak logika Denny cs jika diterapkan apda ribuan anak Indonesia. Menurutnya, jika logika tersebut diterapkan akan memaksakan tanpa memahami konteks penyetaraan adalah bentuk pembodohan publik.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.