Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu.
Terkait itu, pihaknya menegaskan jika putra sulungnya Gibran telah menyelesaikan pendidikan SMA hingga lulus kuliah atau S1.
Baca Juga: PDI-P Tak Bisa Bergerak Sendiri, Hak Angket Pemakzulan Gibran Bakal Mandek Tanpa Restu Gerindra
"Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S-1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri. Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tetapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S-1-nya,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip Jumat (8/10/2026).
Karena itu, ia menegaskan jika setiap negara mempunyai sistem pendidikan yang berbeda-beda.
"Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S-1. Kalau menyelesaikan S-1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai. Kalau belum kan dia enggak bisa daftar ke S-1-nya," tambahnya.
Sementara itu, terkait putusan MK yang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, pihaknya menghormati putusan tersebut. Termasuk isu pemakzulan Gibran sebagai wapres.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, nggak ada masalah," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Adapun gugatan tersebut dilontarkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.