Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas aksi tegas Polri dalam mengusut aksi penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri sekaligus Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo dkk.

Dengan tegas, ia menyatakan jika praktik penyadapan ilegal yang disertai pengahapusan data dan akses tanpa hak merupakan pelanggaran yang serius. 

Baca Juga: Tangkal Serangan Balik Geng Solo Setelah Listyo Sigit Ditangkap, Prabowo Harus Segera Singkirkan Gibran!

"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Pesiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegasnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Karena itu, pihaknya pun mendorong aparat untuk membongkar praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Baca Juga: Sudah Dibilangin Kalau Anda Nakal dan Nggak Tahu Malu Tuhan Bakal Marah, Sekarang Kejadian Kan, Rasakan Itu Listyo!

Tak hanya itu, pihaknya juga mengapresiasi anggota internal Polri yang berani melaporkan dugaan penyadapan tersebut. 

"Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan," ujarnya.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," sambungnya.

Tambahnya, ia mengatakan jika penanganan perkara penyadapan ilegal juga harus diikuti pembenahan di internal kepolisian.

"PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri membeberkan kasus penyadapan ilegal oleh tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH.

Ia menyatakan jika kasus tersebut adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," katanya, Selasa kemarin.