Penipu tidak selalu membangun perusahaan palsu dari nol. Kini, mereka semakin sering mencatut nama perusahaan yang benar-benar ada.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat peniruan identitas entitas berizin atau impersonation sebagai salah satu modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat tahun ini. Pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan legal agar penawaran ilegalnya terlihat meyakinkan.
Skala penipuan keuangan di Indonesia menunjukkan mengapa hal ini penting. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 702.342 laporan penipuan sejak November 2024, dengan 173.718 nomor telepon dilaporkan korban dan dana korban sebesar Rp811,1 miliar diblokir hingga akhir September 2026, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Tegaskan Pelemahan IHSG Jadi Konsekuensi Logis Reformasi Besar Pasar Modal: Ibarat Detoks!
Bagi industri trading, modus peniruan ini menciptakan situasi yang ironis. Semakin dipercaya nama sebuah pialang, semakin menarik pula nama itu bagi penipu. Izin usaha, reputasi baik, dan logo yang dikenal justru menjadi hal yang ingin dimanfaatkan pelaku.
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Nasabah MNC Bank Alami Gangguan Transaksi dan Sulit Lakukan Penarikan Dana
Polanya sebenarnya mudah dikenali.
Seseorang menghubungi trader lewat WhatsApp, Telegram, atau media sosial, mengaku mewakili pialang ternama, menawarkan program khusus atau layanan account manager, lalu meminta dana ditransfer, biasanya ke rekening pribadi.
Pialang berjangka Finex mengajak trader mengingat tiga pengecekan sederhana. Pertama, pialang berizin hanya menerima dana melalui rekening resmi perusahaan, tidak pernah melalui rekening pribadi. Kedua, detail rekening resmi harus dipastikan lewat aplikasi atau area nasabah milik pialang, bukan dari pesan chat. Ketiga, pialang resmi tidak akan pernah meminta kata sandi atau kode verifikasi.
“Ketika nama sebuah pialang semakin dipercaya, kepercayaan itu menjadi sesuatu yang coba dicuri penipu. Kami menanggapinya dengan serius. Finex tidak akan pernah menghubungi nasabah untuk meminta transfer ke rekening pribadi atau meminta kode login. Kalau ada pesan seperti itu, itu bukan dari kami,” ujar Agung Wisnuaji, Direktur Utama Finex dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Menurut Agung, melindungi trader dari peniruan identitas merupakan bagian dari menjaga kepercayaan yang mereka berikan kepada pialang berizin.
“Trader memilih pialang berizin karena ingin merasa aman. Tugas kami adalah memastikan pilihan itu tidak dimanfaatkan oleh orang yang berpura-pura menjadi kami. Artinya, jalur resmi harus jelas, dan trader perlu terus diingatkan cara mengeceknya,” katanya.
Di Finex, setoran nasabah hanya masuk ke rekening terpisah milik perusahaan, yang dapat diverifikasi nasabah melalui Personal Area maupun aplikasi Finex.
Aplikasi Android Finex juga telah menambahkan fitur autentikasi dua faktor sejak September 2026, sehingga kata sandi saja tidak lagi cukup untuk mengakses akun.
Modus penipuan akan terus berubah. Namun, satu aturan tidak pernah berubah: pialang resmi tidak akan pernah meminta Anda mengirim dana ke rekening pribadi.
PT Finex Bisnis Solusi Futures (Finex) adalah pialang berjangka Indonesia yang menyediakan layanan perdagangan forex dan CFD. Finex berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Finex merupakan anggota Bursa Berjangka Jakarta (JFX) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).