Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto ternyata menyisakan persoalan yang lebih besar dari sekadar pencurian data elektronik. Pemerintah kini tengah mendalami dugaan adanya tujuan lain di balik operasi tersebut, yakni upaya melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut penyidik sedang menelusuri motif di balik dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

Yusril bahkan menyampaikan bahwa dugaan tujuan operasi tersebut mengarah pada upaya membuat Presiden tidak dapat menjalankan kewenangannya.

"Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ungkap Yusril, dikutip Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Perintah Tegas Dasco ke Komisi III: Pantau Terus Si Listyo Sigit!

Pernyataan tersebut membuat perkara ini tak lagi hanya menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tanpa izin. Penyidik juga perlu mengungkap apakah ada tujuan tertentu di balik operasi tersebut, termasuk dugaan upaya mengganggu pelaksanaan kekuasaan pemerintahan oleh Presiden.

Yusril menegaskan, pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui motif serta tujuan akhir dari tindakan yang diduga melibatkan Listyo Sigit bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Dengan demikian, fokus penyidikan tidak hanya menyangkut bagaimana penyadapan dilakukan, tetapi juga untuk kepentingan apa operasi tersebut dijalankan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa tersangka LSP adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang disebut dalam sumber sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sementara itu, ASN merupakan Irjen Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Eko Hadi Santoso, yang disebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Syahganda Sentil Ambisi Kekuasaan: Jangan Biarkan Politik Busuk Memecah Bangsa!

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan penyadapan terhadap Presiden. Sementara itu, dugaan adanya motif untuk melumpuhkan fungsi pemerintahan masih menjadi materi pendalaman penyidik dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Saat ini, publik menanti hasil penyidikan untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan di balik operasi tersebut dan sejauh mana dugaan keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.