MMB sebagai organisasi anak muda muslim melihat bahwa literasi halal di kalangan generasi milenial dan Gen Z perlu diperkuat. “Kami ingin membangun budaya konsumsi yang cerdas dan kritis di kalangan anak muda. Halal bukan hanya urusan fikih, tapi juga gaya hidup yang mencerminkan tanggung jawab sosial dan spiritual,” ujar Anam.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam era keterbukaan informasi saat ini, pelanggaran sekecil apa pun dapat menjadi bola salju yang merusak kepercayaan publik jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, keterbukaan dan kolaborasi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam menjaga sistem jaminan halal yang kokoh dan kredibel.

MMB menegaskan bahwa halal bukan hanya label pada kemasan, melainkan representasi dari tanggung jawab dan transparansi dalam seluruh rantai produksi. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk menjadi pemimpin dalam industri halal global.

“Ke depan, kami berharap sistem Jaminan Produk Halal tidak hanya menjadi perisai konsumen, tetapi juga menjadi daya saing industri nasional. Karena pada akhirnya, kehalalan adalah standar kualitas - bukan hanya bagi umat Islam, tapi bagi siapa pun yang peduli pada etika produksi dan keamanan konsumsi,” tegas Anam.

“Kami percaya, menjaga sistem halal adalah bagian dari menjaga marwah bangsa. Semakin banyak anak muda yang sadar dan peduli halal, semakin kuat fondasi ekonomi etis di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan turun langsung hadir dalam pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal. 

Pemusnahan kata dia, dilakukan PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5). Hadir mendampingi Hasan, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.

Haikal mengatakan pemusnahan produk tersebut merupakan tindak lanjut penarikan barang dari peredaran. Mengingat sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.