Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kolaborasi dan kemitraan lintas sektor dalam upaya memperluas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sebagai langkah konkret, BPJPH melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan sepuluh lembaga dan instansi strategis dari berbagai bidang, mencakup pemerintahan, pendidikan tinggi, lembaga sosial keagamaan, dan sektor swasta.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi dan membangun ekosistem halal yang kokoh sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
“Esensi halal adalah keterbukaan dan transparansi, sehingga menimbulkan traceability dan trustability, penelusurannya ada dan kepercayaannya ada. Halal akan menjadi Growth Economy Engine, mesin pertumbuhan ekonomi,” ungkap Haikal Hasan usai penandatanganan MoU dan PKS di Gedung BPJPH, Jakarta pada Senin (6/10/2025) kemarin.
Baca Juga: BPJPH Jamin Semua Produk ChompChomp Halal
Baca Juga: Disaksikan BPJPH, LPH Utama Mutu Fasilitasi Sertifikat Halal 33 UMK
Ia menambahkan, Indonesia kini tengah menyiapkan sistem yang mampu memastikan produk halal nasional diterima luas oleh pasar global.
“Halal kita diterima oleh seluruh dunia. Kami sedang menyiapkan satu sistem agar produk buatan Indonesia punya daya saing global. Uji cobanya sudah terbukti dari banyaknya pelaku usaha yang telah go international,” ujarnya.
Senada, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ekosistem halal, khususnya antara BPJPH dan Kementerian Keuangan.
“Sinergi antara BPJPH dan Kementerian Keuangan itu menjadi sangat penting, karena pengembangan produk halal tanpa jasa keuangan halal tidak akan berkembang ke mana-mana,” kata Anggito Abimanyu.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah kini tidak lagi terbatas pada komunitas tertentu.
“Ekonomi syariah tidak lagi mendikotomikan antara muslim dan non-muslim. Hal ini harus masuk dalam struktur keuangan negara, termasuk Badan Layanan Umum (BLU), agar bisa menggerakkan sektor keuangan dan ekonomi secara luas,” tambahnya.