Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar rapat konsolidasi dengan 238 Anggota Luar Biasa (ALB) pada Kamis, 3 Oktober 2024, untuk memperkuat koordinasi dan persiapan menuju Musyawarah Nasional (Munas) IX Kadin. Rapat konsolidasi ini menegaskan komitmen Dewan Pengurus Kadin Indonesia untuk menjalankan kesepakatan antara Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan yang digelar pada Jumat 27 September 2024.
Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W Pettalolo, menjelaskan bahwa ada kesepakatan yang telah dibuat antara Arsjad Rasjid, Anindya Bakrie, dan Bahlil Lahadalia untuk mencari solusi atas dinamika di internal Kadin Indonesia. Kesepatan itu, di antaranya, ialah mengadakan Musyawarah Nasional guna menjaga muruah organisasi Kadin Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan AD/ART Kadin Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Protes Dilempar Bola Panas Kadin: Segera Diselesaikan Baik-Baik
"Di tengah dinamika internal yang saat ini berlangsung, Kadin Indonesia berkomitmen menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama pada 27 September 2024 tersebut. Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga integritas organisasi dan memastikan keberlanjutan Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam perekonomian," kata Wisnu.
Sesuai kesepakatan tersebut, solusi atas dinamika di Kadin adalah menggelar Munas setelah pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Waktu dan tempat pelaksanaan Munas disesuaikan dengan arahan pemerintah. "Jadi, sesuai dengan kesepakatan, pergantian kepengurusan Kadin Indonesia akan terjadi setelah pelaksanaan dan keputusan Munas," imbuh Wisnu.
Menurut Wisnu, Kadin di tingkat pusat maupun daerah akan terus fokus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. "Dengan soliditas dan kebersamaan, Kadin siap bergotong royong menghadapi tantangan ekonomi mendatang demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Wisnu.
Dia mengatakan bahwa pertemuan ini untuk memastikan seluruh ALB siap berpartisipasi dan dapat menggunakan hak suaranya dalam Munas. Menurut dia, rapat tersebut digelar agar semua ALB dapat menjadi anggota aktif dan berpartisipasi sebagai peserta Munas melalui proses konvensi Munas yang telah diatur sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 (Keppres 18/2022). Dengan demikian, seluruh ALB akan melalui mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan konvensi sebagai bagian dari proses yang transparan dan sesuai aturan.
Sebagai informasi tambahan, saat ini Kadin Indonesia sebagai wadah satu-satunya organisasi dunia usaha nasional menaungi 238 Anggota Luar Biasa (ALB) yang merupakan perwakilan asosiasi, himpunan, gabungan, dan ikatan. Dalam pelaksanaan Munas IX nantinya, jumlah peserta ALB yang melakukan konvensi akan diwakilkan oleh 30 ALB dari 15 klaster sektor industri dan jasa.
"Kedua, saat presiden terpilih menetapkan waktu pelaksanaan Munas, seluruh proses dan persiapan ALB sudah siap sepenuhnya. Ini memastikan bahwa Munas akan berjalan sesuai rencana dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam organisasi," kata Wisnu.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder (ALFI), Akbar Djohan, mengatakan bahwa seluruh ALB telah berkoordinasi dengan baik dan siap berpartisipasi aktif dalam Munas mendatang. "Proses konvensi yang akan dijalankan secara inklusif mengajak semua pihak dalam penyelenggaraan Munas yang sah dan sesuai dengan aturan organisasi berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022," kata Akbar.
Senada dengan Akbar, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO), Handaka Santosa, juga menyatakan kesiapan Anggota Luar Biasa untuk turut terlibat secara aktif dalam Munas mendatang. "Kami ingin terlibat demi kemajuan dunia usaha nasional melalui Munas IX Kadin Indonesia mendatang yang sesuai dengan AD/ART dan Keppres No. 18 Tahun 2022," ujar Handaka.