Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan jika masyarakat melakukan transaki menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), tidak dikenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Hal tersebut disampaikan menteri kabinet Pemerintahan Prabowo Subianto sekaligus merespons penolakan bahwa pembayaran dengan QRIS terkena PPN 12 persen.
Baca Juga: Perkuat Komitmen Kota Mandiri, Podomoro Tenjo Kolaborasi dengan Tenant-Tenant Ternama
Baca Juga: Soal Kenaikan Pajak 12 Persen, Menteri UMKM Pastikan Tidak Berdampak pada UMKM
Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Era SBY Sebut Indonesia Bisa Bebas dari Utang, Ini Syaratnya
"Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Jadi ini kami klrafikiasi payment system tidak (kena) PPN, karena inikan transaksi, kalau PPN kan barang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/12/2024) kemarin.
Lebih lanjut, ni juga menegaskan jika bahan pokok penting tidak terkena penaikan PPN 12 persen tersebut.
"Urusan bahan pokok penting semuanya tidak kena PPN. Termasuk turunannya, jadi turunan tepung terigu, turunan minyakita, kemudian turunan gula, yang sebelumnya sudah bayar 11%, ini tetap 11%," katanya.
Bahkan, ia juga mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berpengaruh terhadap inflasi.
"Tentu kita melihat daya beli tahun depan pemerintah mengelurkan berbagai paket stimulus antara lain bayar listrik 50% Januari sampai Februari. Kemudian pembelian perumahan PPN ditanggung pemerintah sampai dengan Rp2 miliar. Itukan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh kelas menengah," ujarnya lagi.
Selain itu, ia mengatakakn jika pemerintah akan terus memberikan subsidi kepada motor dan mobil listri guna mengurangi emisi karbon di Tanah Air. "Bahkan ditambahkan kendaraan hybrid dikasih potongan 3%," pungkasnya.
Kemudian, terkait barang mewah dan non mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK (keluar) sebelum 1 Januari," tukasnya.