Diketahui sebelumnya, Kementerian Kebudayaan menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, tetapi belum ada penjabaran detail mengenai keterkaitannya.