Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa tak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara dirinya dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam pelaksanaan fungsi monitoring penyerapan anggaran.
Menkeu Purbaya menjelaskan, koordinasi penyerapan anggaran lintas kementerian dan lembaga dilaksanakan oleh Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP).
"Ada tim Percepatan Program Pemerintah dan di situ ada program kalau nggak salah itu monitoring penyerapan anggaran memang sudah dialihkan ke sana," ungkap Purbaya belum lama ini, dilansir pada Sabtu (22 November 2025.
Baca Juga: Peringatan Menkeu Purbaya ke Pendukung Impor Baju Bekas Ilegal
Ia menjelaskan, satuan tugas tersebut berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan Menteri Sekretaris Negara serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang dipimpin oleh Astera Primanto Bhakti. Tim tersebut yang nantinya akan mendorong kementerian/lembaga yang serapan anggarannya masih rendah menjadi lebih optimal.
"Nanti mereka (satgas) yang ngerjain (mendorong serapan anggaran), bukan saya lagi. Saya ngerjain yang lain, kan banyak. Jadi nggak ada masalah itu," tambahnya lagi.