Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons keberatan masyarakat mengenai tunjangan hari raya (THR) yang dipotong pajak bagi pegawai swasta. Purbaya mengatakan, pemerintah berupaya untuk menjalankan kebijakan perpajakan secara adil, termasuk soal THR.

"Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup adil," ungkap Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, sejatinya tak hanya THR pegawai swasta yang dipotong pajak, tetapi juga THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hanya saja, lanjutnya, THR pajak ASN ditanggung oleh negara sebagai instansi pemberi kerja.

Baca Juga: 4 Tips Ramadan Anti Boncos: Dari War Takjil hingga Mudik, Semua Lebih Hemat dengan blu by BCA Digital

Bagi pegawai swasta, lanjut Purbaya, jika ada keberatan mengenai potongan pajak THR, hal itu bisa disampaikan kepada perusahaan tempat bekerja masing-masing.

"THR ASN ditanggung (negara) karena bosnya pemerintah. Jadi kalau pegawai swasta protes, protes ke bosnya,” singkat Purbaya.

Baca Juga: OJK Nilai Indonesia Perlu Tunjukkan Integritas dan Likuiditas Pasar yang Kuat di Tengah Konflik Timur Tengah

Dalam kesempatan yang sama, Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21 sehingga memang akan dikenakan pajak.

Adapun mengenai mekanisme pemberian tunjangan, termasuk THR menjadi kewenangan dari masing-masing perusahaan sebagai pemberi kerja. Lebih lanjut, Bimo menilai pemotongan pajak THR yang dilakukan di awal justru memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk membagi beban pajak sehingga tidak menumpuk di akhir tahun.

“Sebenarnya tidak ada masalah, justru ini memudahkan wajib pajak untuk membagi beban pajak secara per bulan,” jelas Bimo.