Wacana Berdayakan Sarjana dan Pensiunan Sebagai Pengurus Koperasi
Sementara itu, beberapa waktu lalu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan, kalangan pensiunan hingga sarjana yang menganggur bisa direkrut menjadi pekerja di Koperasi Merah Putih.
Selain sarjana, Yandri juga membuka peluang bagi pensiunan yang memiliki latar belakang profesional seperti mantan pegawai bank atau tenaga ahli lainnya untuk bergabung dan mengawal jalannya operasional koperasi di desa.
“Jadi, SDM-nya akan kita utamakan dari desa setempat yang mungkin berada di kota. Sarjana nganggur di kota mungkin bisa kita minta pulang untuk kita latih menjadi manajer atau pelaksana koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Yandri pun lantas mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan koperasi, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan koperasi, dan membantu tugas satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Unit Usaha Koperasi
Pemerintah sendiri akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya.
Adapun, tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa atau kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik.
Selain itu, koperasi ini juga akan berperan sebagai penyalur bahan baku dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," papar Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dalam keterangan tertulis, pada Senin (14/5/2025) lalu.
Respons Pengamat
Terkait pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal menegaskan, pembentukannya harus menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas serta pola pikir bisnis yang kuat untuk memaksimalkan keuntungan serta memperluas jangkauan pasar bagi produk pertanian di desa.
Menurutnya, koperasi harus beroperasi layaknya unit usaha yang profesional dan berorientasi pada profit meskipun dilandasi asas kebersamaan. Ia pun mengingatkan, keuntungan yang diperoleh koperasi nantinya pun harus diperuntukkan bagi kepentingan seluruh anggota, bukan hanya segelintir pihak.
“Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja,” kata Faisal kepada ANTARA, Selasa (15/4/2025).
Kemudian, Faisal mengingatkan, sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat juga menjadi sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan Kopdes Merah Putih.
Sementara itu, Pengamat Koperasi, Dewi Tenty Septi Artiany, menyatakan kekhawatirannya terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih ini. Menurutnya, jika pemerintah tidak mengelola dengan baik maka program tersebut bakal sia-sia.
"Karena biasanya yang sudah sudah seperti itu saja, seperti angin pada saat berhembus ada kemudian hilang,” tutur Dewi dalam Diskusi Ruang Publik KBR, beberapa waktu lalu.
Dewi pun berpendapat, koperasi yang dibentuk pemerintah cenderung tidak berjalan dengan baik, dibandingkan dengan koperasi yang berkembang dari bawah, yaitu inisiatif masyarakat itu sendiri.
Ia pun lantas mengkritik kebijakan pemerintah yang selama ini hanya fokus pada jumlah koperasi, tanpa memperhatikan pemetaan mana koperasi yang masih bisa dikembangkan.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bakal Menjadi Lokomotif Perekonomian Desa