Presiden RI, Prabowo Subianto meluncurkan program strategis nasional dengan membentuk 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Koperasi ini pun dijadwalkan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Langkah ini diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 27 Maret 2025 lalu dan bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa, mendukung swasembada pangan, dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak.

Lantas, seperti apa detail rencana pembentukan Koperasi Merah Putih ini? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (16/4/2025), berikut Olenka ulas selengkapnya.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Dalam poin pembukaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, disebutkan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih ini dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.

Adapun, layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.

Dalam instruksinya, Prabowo juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting. Seperti, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital.

Sementara itu, Kementerian Desa membantu pengadaan lahan serta menyosialisasikan program ini kepada masyarakat desa.

Kemudian, dalam Inpres tersebut juga disebutkan, Menkeu RI, Sri Mulyani diinstruksikan Prabowo untuk menyusun kebijakan pendanaan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan. Nantinya, APBN tahun 2025 bakal menjadi modal awal pembentukan 80.000 koperasi tersebut.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga diminta Prabowo untuk memberikan dukungan insentif kepada desa atau kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80 ribu koperasi desa merah putih. Insentif itu diberikan melalui alokasi kinerja ataupun alokasi insentif dari Dana Desa.

Selain itu, Gubernur, Bupati, dan Walikota juga diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.

Tata Cara Pembentukan Koperasi, Perekrutan Anggota Hingga Modal

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang diterbitkan oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, ruang lingkup percepatan pembentukan 80.000 Koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia ini rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 mendatang.

Dalam SE tersebut dipaparkan soal lini masa pembentukan, model pembentukan koperasi, penamaan dan jenis koperasi, pengurus serta pengawas, usaha koperasi, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Sebagaimana dikutip dari KumparanBisnis, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sendiri dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:

  1. Pembentukan koperasi baru dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih-alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
  3. Revitalisasi koperasi dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan. 

Selain itu, untuk pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih diharuskan memuat nama desa setempat dengan format, diawali dengan kata Koperasi", dilanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih", dan diakhiri dengan nama desa setempat.

Sementara itu, mengenai kepengurusan, pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih dipilih dari pendiri Koperasi Merah Putih yang dihasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa. Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih ditentukan akan dijabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas Koperasi.

Selain itu, pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tak boleh memiliki hubungan semenda (keluarga) dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk permodalannya sendiri, menurut Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, setiap unit koperasi diperkirakan membutuhkan modal awal sekitar Rp 5 miliar. Bila dikalikan dengan target 80.000 koperasi, total dana yang dibutuhkan menyentuh angka fantastis Rp 400 triliun.

"Kalau misalnya 80.000 dikalikan Rp 5 miliar itu artinya sekitar Rp 400 triliun (modal keseluruhan)," kata Budi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance.

Nantinya, pendanaan ini direncanakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini juga diharapkan dapat memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah ada, bukan menggantikannya.

Baca Juga: Prabowo Teken Inpres Koperasi Merah Putih