Sawit merupakan salah satu komoditas penghasil devisa tertinggi di Indonesia. Pemanfaatan sawit kini mulai digaungkan ke sektor energi, termasuk biodiesel.
Penerapan bahan bakar biodiesel merupakan mandatori yang ditetapkan pemerintah sejak 2008 dengan campuran minyak kelapa sawit 2,5%. Lalu, kadarnya ditingkatkan menjadi 7,5% pada 2008 hingga 2010.
Mulai April 2015, kadar ditambah jadi 10% dan 15%, dan pada Januari 2016 dinaikkan lagi sehingga 20% dan disebut B20. Pada 2020, pemerintah menetapkan B30 lalu naik lagi menjadi B35 mulai 1 Februari 2023 dan terus berkembang hingga kini dilakukan uji coba B40.
B40 merupakan campuran minyak sawit ke bahan bakar diesel menjadi lebih banyak. Sebelumnya atau B30, campuran minyak sawit hanya 30 persen, sedangkan diesel sebanyak 70 persen. Sementara, B40 campuran minyak sawit dibuat menjadi 40 persen dengan kadar solar 60 persen.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri telah melakukan uji terap B40 pada sektor otomotif. Sementara itu, untuk sektor non otomotif seperti kapal, alat pertanian, tambang hingga kereta api masih dalam tahap uji jalan sampai Desember 2024 nanti.
Lantas, sejauh mana kesiapan penerapan mandatori B40 ini? Berikut ulasannya.
Uji Coba B40
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa uji coba penggunaan B40 telah dilakukan di sektor otomotif.
Proses pengujian bahan bakar B40 tersebut telah melalui beberapa tahap pengujian antara lain uji karakteristik bahan bakar, uji mutu minyak pelumas, uji stabilitas penyimpanan, uji kinerja kendaraan, uji konsumsi bahan bakar, uji merit rating komponen, uji kompatibilitas material, hingga uji emisi opasitas gas buang.
Dan, dari hasil uji B40 pada kendaraan bermotor itu secara umum tidak ada kendala yang signifikan. Daya maksimum kendaraan tidak mengalami perubahan saat menggunakan B40. Selain itu, pemakaian B40 tidak berdampak signifikan pada perubahan massa, volume, dimensi, atau material karet dalam kendaraan. Hal ini menunjukkan bahwa B40 memiliki performa yang setara dengan campuran B30 dan D10.
Tahun ini, kata Eniya, penggunaan B40 sedang diuji coba di sektor non-otomotif. Dalam sektor-sektor ini, komposisi B40 terdiri dari 40 persen biodiesel, 35 persen BBN lainnya, dan sisanya merupakan campuran B30 dengan D10. Hasil uji coba diharapkan dapat segera diketahui dan diimplementasikan secara luas.
Dalam uji coba pada alat berat Kementerian ESDM berencana akan menggaet Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk urusan pendanaan serta mengajak pihak perusahaan penyedia alat berat yang produknya ingin di uji coba menggunakan bahan bakar B40.
Baca Juga: Program Mandatori Biodiesel Untungkan Masyarakat Indonesia