Program Biodiesel 50 (B50) yang diusung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Memegang prinsip keberlanjutan dari program pemerintahan Presiden Jokowi, Prabowo-Gibran optimis Indonesia berpeluang menjadi raja energi hijau dunia melalui pengembangan produk biodiesel dan bioavtur dari kelapa sawit, bioetanol dari tebu dan singkong, serta energi hijau lainnya dari air, angin, gelombang laut, matahari, dan panas bumi.

Bahkan, Prabowo yakin pada tahun 2029 dengan sumber daya alam yang ada, program B50 dan campuran etanol E10 akan terlaksana.

"Pada 2029 dengan sumber daya alam yang ada, sangat optimis program biodiesel B50 dan campuran etanol E10 akan dapat tercapai," kata Prabowo-Gibran dalam buku visi misinya yang berjudul Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju.

Baca Juga: Jokowi: Pemanfaatan Teknologi untuk Hilirisasi Komoditas Kelapa

Lantas, seperti apa potensi dan persiapan pemerintah dalam mendukung program B50 ini? Berikut ulasannya.

Perjalanan Program Pemerintah

Tahukah kamu bahwa Program Mandatori B30 yang menjadi salah satu Program Strategis Presiden Jokowi akan terus dikembangkan menjadi B40, B50, bahkan B100?

Program yang bertujuan menekan defisit neraca dagang ini bermula dari diberlakukannya B20, yakni program pemerintah yang mewajibkan pencampuran 20% biodiesel dengan 80% bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk Biosolar B20.

Program ini mulai diberlakukan sejak Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Kemudian, program pemerintah diperbarui lagi dengan mewajibkan pencampuran 30% biodiesel dengan 70% bahan bakar minyak jenis solar, yang menghasilkan produk Biosolar B30. Program ini diberlakukan mulai Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Baca Juga: Rencana Pemerintah Dorong Bioavtur, Manfaatkan Kelapa Jadi Bahan Bakar Pesawat Terbang

Jokowi telah mengusulkan keberlanjutan program B50 (penerapan mandatori campuran biodiesel sebesar 50% dalam bahan bakar minyak jenis solar) pada 2021. Menurutnya, Indonesia tidak cukup hanya menerapkan B30. Program ini harus berlanjut untuk kembangkan energi terbarukan (EBT).

"Tadi saya sudah perintahkan lagi ke menteri dan Dirut Pertamina tahun depan ke B40. Awal 2021 ke B50," ujar Jokowi pada Desember 2019 lalu.

Namun, hingga menjelang akhir pemerintahannya, Jokowi belum meresmikan implementasi B50 di Indonesia. Untuk itu, program ini dilanjutkan oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode berikutnya, Prabowo-Gibran.