Biaya Awal dan Berkelanjutan:

  • Fore Coffee: Investor menanggung biaya pembukaan fasilitas (mulai dari Rp1,2 miliar tergantung ukuran outlet) dengan pemisahan yang jelas antara sewa dan bagi hasil;
  • Waralaba Umum: Penerima waralaba membayar biaya waralaba awal dan royalti berkelanjutan yang bisa cukup besar.

Otonomi Bisnis:

  • Fore Coffee: Investor memiliki sedikit keterlibatan dalam operasional, fokus pada penyediaan fasilitas;
  • Waralaba Tradisional: Penerima waralaba memiliki lebih banyak kontrol atas operasional sehari-hari, tetapi dalam bimbingan, arahan, dan dukungan pemberi waralaba.

Baca Juga: 6 Konglomerat yang Punya Bisnis Rumah Sakit Terbesar di Indonesia

Tanggung Jawab Ketenagakerjaan:

  • Fore Coffee: Bertanggung jawab atas perekrutan dan manajemen karyawan, menjaga standar layanan yang konsisten;
  • Waralaba Umum: Penerima waralaba menangani perekrutan, pelatihan, dan manajemen staf.

Klausul Non-Kompetisi:

  • Fore Coffee: Termasuk klausul non-kompetisi yang mencegah mitra terlibat dalam bisnis sejenis;
  • Waralaba Tradisional: Biasanya tidak mencakup pembatasan seperti itu kecuali dinyatakan secara eksplisit dalam perjanjian waralaba.

Menurut Vico, konsep ini telah terbukti berhasil sejak bulan Desember 2021 dengan 10% dari total 208 outlet operasional yang tersebar di lebih dari 40 kota mengadopsi model kemitraan Rental Revenue Sharing. Pihak yang tertarik dapat mengajukan permohonan melalui email pengantar ke [email protected], jelasnya.

"Dalam peta ritel F&B yang kompetitif saat ini, merek dan perusahaan perlu lebih teliti dalam mempelajari cara paling cocok dan model bisnis paling sesuai. Konsep Rental Revenue Sharing ini telah efektif dan efisien memenuhi semua kriteria kami. Konsep inovatif ini mungkin tidak cocok untuk orang lain, itulah sebabnya ini dirancang khusus untuk Fore Coffee karena ini adalah cara kami melihat pertumbuhan bisnis secara vertikal dan horizontal," tutup Vico.