Lantaran sudah jelas tercantum dalam undang-undang, Menko Airlangga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan sesuai rencana.

Namun, Airlangga beranggapan bahwa kenaikan tarif PPN bisa saja ditunda apabila pemerintah menerbitkan aturan lain. Namun sejauh ini, belum ada pernyataan resmi mengenai aturan yang dimaksud.

“Kecuali ada hal yang terkait UU, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,” ujar Airlangga di Kementerian Perekonomian sebagaimana dikutip dari laman Infobank, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga: Rencana Pemerintah Tingkatkan Dana Replanting Sawit hingga Rp60 Juta, Menko Airlangga Beber Alasannya

Simulasi Penerapan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Presiden Jokowi dikabarkan sudah membuat simulasi atas penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen jelang diberlakukannya pada awal 2025 mendatang. Pemerintah mulai memperhitungkan potensi hingga dampak jika PPN menjadi 12 persen nantinya telah diberlakukan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, simulasi yang dilakukan pemerintah mencakup potensi penerimaan pajak yang diperkirakan bisa bertambah hingga Rp70 triliun. 

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya. Naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp730-an triliun. Berarti kan tambahnya sekitar Rp70-an triliun," ujar Susiwijono seperti mengutip dari pemberitaan CNBC Indonesia.

"Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan," tambahnya.

Diungkap Susiwijono, pemerintah juga mempertimbangkan daya beli masyarakat, termasuk hasil dari data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dari kuartal I-2024 sebesar 5,11%. 

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini masih dalam pengkajian. Simulasi juga masih terus dilakukan. Ditambah, adanya usulan dari para pengusaha untuk menunda kenaikan PPN, sehingga pemerintah masih harus kembali mengkaji rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Efisiensi Ongkos Logistik Nasional

Respon Para Pemangku Kepentingan

Meski tarif PPN naik menjadi 12 persen, Kemenko Perekonomian disebut akan tetap memberikan fasilitas PPN kepada sejumlah sektor. Seperti sejumlah bahan pangan pokok rakyat untuk dibebaskan PPN.

Kendati begitu, rencana kebijakan mengenai kenaikan tarif pajak ini mendapat berbagai respon dari para pemangku kepentingan. Mereka mewanti-wanti pemerintah terkait kebijakan tersebut, dan bisa saja menjadi boomerang yang mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Mengutip dari Infobank, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini dapat menggerus daya beli konsumen. Pasalnya, bukan hanya kalangan tertentu yang harus membayar PPN menjadi 12 persen, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut dinilai dapat memicu rendahnya daya beli masyarakat.