Kabar rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menggema sejak Maret 2024 lalu. Wacana tersebut sontak mendapat perhatian dari masyarakat Tanah Air. Ada pula pemangku kepentingan yang mewanti-wanti hingga menilai kebijakan tersebut mengancam pertumbuhan ekonomi Tanah Air.
Sebelumnya, rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rencana kenaikan PPN yang semula hanya 11 persen disebut sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan demi penerimaan pajak.
Kepada awak media, Airlangga menekankan bahwa kenaikan tersebut tidak dilakukan semata-mata hanya untuk mengerek PPN. Melainkan, sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara dari pajak, serta pengendalian rasio utang pemerintah.
“Strategi ke depan adalh bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak," ujar Airlangga di Sekolah Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Untuk mengoptimalkan rencana ini, pemerintah tengah menggarap Core Tax Administration System (CTAS). Dengan diterapkannya sistem pajak yang canggih, pendapatan negara dari pajak diharapkan dapat lebih optimal.
"Tentu kalau di Dirjen Pajak ada implementasi dari core tax, kita harapkan itu bisa maksimal," tutur Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga Yakinkan Investor Terkait Ketahanan Perekonomian Nasional
Kapan Rencana Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai Diberlakukan?
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen ini direncanakan mulai berlaku selambat-lambatnya pada awal tahun mendatang, 1 Januari 2025.
Ketentuan kenaikan tarif ini sudah tertuang dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal 7, ayat (1), huruf b, disebutkan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu.. sebesar 12% [dua belas persen] yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal tersebut.