Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim disebut-sebut bakal mendapat pengampunan hukum atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu divonis hukuman penjara 10 tahun.
Banyak pihak menilai kans Nadiem mendapat amnesti dari kepala negara sangat besar. Sebab sebelumnya Prabowo bermurah hati memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hal yang sama diyakini bakal diberikan kepada Nadiem.
Baca Juga: Putusan Nadiem, Alarm Keras Runtuhnya Kepercayaan Investor
Namun harapan Nadiem mendapat pengampunan hukum nyatanya belum sama sekali dibahas Prabowo. Bahkan sampai sekarang belum ada pihak yang mengajukan hal itu.
"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dilansir Senin (6/7/2026).
Yusril menjelaskan pemerintah masih menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara yang menjerat Nadiem belum memiliki kekuatan hukum tetap karena setelah putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai pembahasan mengenai kemungkinan pemberian amnesti masih terlalu dini untuk dilakukan.
Selain itu, Yusril juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai telah berlangsung secara terbuka dengan memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan bukti dan saksi di hadapan majelis hakim.
"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.
Ia menegaskan seluruh proses pembuktian telah berlangsung di ruang persidangan sehingga pemerintah memilih menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa melakukan intervensi.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Tak hanya pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca Juga: Profil Nadiem Makarim
Pernyataan Yusril sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah belum memiliki agenda membahas amnesti bagi Nadiem. Setidaknya untuk saat ini, seluruh perhatian masih diarahkan pada proses hukum yang belum selesai dan masih membuka ruang bagi upaya banding dari pihak terdakwa.