Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan tersebar di berbagai wilayah. Hal ini menimbulkan beberapa masalah, salah satunya pengelolaan sampah.
Akademisi sekaligus pendiri Pojok Sosial Ekologi, Ica Wulansari, pun menuturkan bahwa kondisi sampah plastik di Indonesia saat ini sudah sangat kritis. Menurutnya, pertumbuhan populasi yang cepat, peningkatan tingkat konsumsi dan gaya hidup konsumeristik juga turut mempengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan.
Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 menetapkan langkah-langkah pengurangan dan penanganan sampah, namun kata Ica, penerapannya belum maksimal. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 49,8 persen dari total sampah yang dikurangi dan 14,5 persen yang ditangani dengan baik pada tahun 2022.
Lebih lanjut, Ica pun menuturkan bahwa dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, pemerintah Indonesia sebenarnya mewajibkan produsen mengelola kemasan produk yang tidak dapat terurai atau sulit terurai oleh proses alam.
"Peraturan tentang sampahnya sendiri sebenarnya sudah ada. Dalam UU No 18 Tahun 2008 juga sebenarnya sudah mengamanatkan bagaimana produsen itu seharusnya bertanggung jawab terhadap sampah kemasan plastik yang dihasilkannya untuk mengurangi volume sampah plastik. Di sisi lain juga, Kementerian LHK No 75 Tahun 2019 sudah ada peraturan yang menekan. Namun, memang masalah regulasi ini ada dalam tataran implementasi," tutur Ica, saat ditemui Olenka di Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga: Akademisi Ungkap Kondisi Pengelolaan Sampah di Indonesia, Masihkah Baik-Baik Saja?
"Produsen memang punya tanggung jawab untuk mengelola sampah produksi dan konsumsi dan ada aturannya. Bukan hanya karena konsumennya punya kebiasaan habis pakai buang," lanjut Ica.