PDI- Perjuangan nyaris menjadi satu-satunya partai politik besar yang gagal mencalonkan kepala daerah untuk Pilgub Jakarta 2024. Hal ini disebabkan karena kekurangan jumlah kursi partai moncong putih di DPRD Jakarta.
Di dewan Kebon Sirih PDI Perjuangan hanya punya 15 kursi, jumlah ini melorot drastis jika dibanding periode sebelumnya. Dominasi PDI Perjuangan di Jakarta telah digeser Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 18 kursi.
Beruntung Mahkamah Konstitusi mengubah persyaratan pencalonan kepala daerah yang mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik wajib punya 22 kursi untuk memboyong pasangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur.
Baca Juga: Buka Peluang Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, PDIP: Kita Harapkan Dia Jadi Kader Partai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada itu memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024 karena peraturan ambang batas 22 kursi ditiadakan.
Hanya saja, putusan MK dianulir DPR lewat akrobat politik yang berlangsung 7 jam di gedung wakil rakyat. Hal ini yang kemudian menyulut amarah publik yang berujung pada aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar Kamis (22/8/2024). Upaya menganulir putusan MK sudah diambang kegagalan, apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan secara terbuka jika bakal mengikuti putusan MK.
Kemenangan Melawan Oligarki Partai Politik
Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 adalah angin segar buat PDI Perjuangan di tengah kebuntuan mencari jalan keluar menghadapi Pilkada Jakarta. Menjadi satu-satunya partai politik di luar lingkaran kekuasaan yang bersatu dalam koalisi super jumbo yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bikin ruang gerak partai politik besutan Megawati Soekarnoputri menyempit, mereka bahkan hampir saja absen di Pilkada Jakarta karena dominasi KIM Plus yang sukses merangkul mayoritas parpol rival di Pilpres 2024.
Jelas saja putusan MK disambut suka cita PDI Perjuangan, hal ini menjadi titik balik bangkitnya perjuangan PDI sekaligus memupuskan harapan KIM Plus untuk melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta. Dari kacamata PDI sendiri putusan MK adalah kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.
"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus.
"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tambahnya.
Upaya Mengusung Kader Sendiri
PDI-Perjuangan bukalah partai politik kemarin sore, parpol berlambang kepala Banteng itu adalah salah satu kendaraan politik legendaris yang sudah melahirkan banyak tokoh termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Menakar Peluang Ahok Maju Pilkada Jakarta, Duet Bareng Anies Baswedan?
Menjadi salah satu parpol tertua dengan sokongan akar rumput yang sangat kuat mustahil rasanya PDI-Perjuangan menggaet tokoh dari luar PDI untuk diboyong ke Pilkada Jakarta.