Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Kementerian yang ia pimpin mempunyai target mengungkapkan 82 kasus mafia tanah yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp1,7 triliun lebih.

"Potensi kerugian dari ke-82 kasus pertanahan tersebut nilainya ditaksir bisa melebihi Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare," cetusnya, Rabu (26/6/2026).

Baca Juga: Di Konferensi Pertanahan Bank Dunia, Mas AHY Pamer Keberhasilan Pemerintahan Jokowi

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan pengungkapkan tersebut merupakan keseriusan (Satgas) Anti-Mafia Tanah. "Ini bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Satuan Tugas, lantaran mereka dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga negara. Mari kita gebuk mafia tanah," tegasnya.

Sambungnya,  "Dengan pengungkapan kasus ini, Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil selamatkan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun," ungkapnya.

Selain itu, AHY mengatakan dari tiga kasus terdapat tersangka/terlapor sebanyak enam orang dan objek tanah seluas 580.790 m².