Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara, bahkan menyinggung bagaimana kelanjutan posisi Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.

Mahfud menegaskan, tindak lanjut terkait jabatan Gibran sebagai wakil presiden kini berada di ranah politik. Artinya, putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah membuka persoalan lanjutan yang perlu disikapi melalui mekanisme politik.

"Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," kata Mahfud melalui unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, dikutip Senin (02/11).

Baca Juga: Mahfud MD Soal Polemik Pencalonan Gibran: Kita Tidak Mempersoalkan Ijazah Itu Ada atau Tidak, tapi Kecurangan Itu Merusak Peradaban!

Tak hanya menyinggung posisi Gibran, Mahfud juga menyoroti proses penerbitan suket penyetaraan ijazah SMA yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Menurutnya, penerbitan dokumen tersebut serta dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 perlu ditelusuri melalui proses pidana.

"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," ujarnya.

Pernyataan Mahfud ini menambah panas polemik dokumen pendidikan Gibran. Terlebih, putusan MA terbaru telah menyatakan suket penyetaraan SMA yang menjadi salah satu syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Amar putusan dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat.

Subhan mengaku telah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court MA terkait hasil kasasi tersebut.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah!

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi objek gugatan tidak sah.

Putusan ini pun menjadi perkembangan terbaru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.