Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ikut merespons usai putuan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) ijazag Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2025 tidak sah.
Menurutnya, putusan MA tersebut mempunyai amar yang tegas dan jelas bahwa Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Baca Juga: Kesahihan Gibran Sebagai Wapres Benar-Benar Runtuh
"Karena putusan MA ini telah menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum -- bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan -- maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres -- mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD -- sudah tidak lagi memenuhi syarat," cuitnya dalam akun X pribadinya dilihat Senin (2/11/2026).
Lanjutnya, perbandingan putusan MA dengan Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya putusan MK masih memberikan ruang penafsiran, sedangkan MA sangat tegas.
"Beda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tambahnya.
Karena itu, anak buah Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun memberikan dua pilihan untuk Gibran. Yakni, Gibran mengundurkan diri atau DPR dan MPR RI mengambil langkah politik memakzulkan Gibran.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," sambungnya.
Menurutnya, DPR dan MPR mempunyai peran penting untuk menindaklanjuti putusan tersebut. "Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa, perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan -- jika orangnya tidak mau mundur sendiri -- maka DPR cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," ucapnya.
Namun, pihaknya menyebut kemungkinan tindak lanjut di DPR dan MPR masih perlu ditunggu.
"Apakah perkara ini akan lanjut ke "eksekusi" politik di DPR cq MPR, mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para "dewa-dewa" yang maqomnya ada di "langitan". Untuk kita yang levelnya masih di "daratan" baru bisa sekedar memberi pendapat hukum saja," tukasnya.